Cekcok di Jalan Berujung Pengeroyokan di Kandang Ayam, 5 Pemuda Abiansemal Jadi Tersangka & Ditahan

Andre Sulla • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap empat korban di sebuah kandang ayam di Jalan Kenyeri, Banjar Batubayan, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung.(Foto Adrian Suwanto)

 
Polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap empat korban di sebuah kandang ayam di Jalan Kenyeri, Banjar Batubayan, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung.(Foto Adrian Suwanto) 

Radarbadung.jawapos.com— Perselisihan yang bermula di jalan raya berujung aksi kekerasan di sebuah kandang ayam.

Polres Badung menetapkan lima orang tersangka dan menahannya atas peran serta mereka dalam pengeroyokan yang menimpa empat orang di Jalan Kenyeri, Banjar Batubayan, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal.

Kelimanya adalah IWAK (24), IKA (21), IGPA (23), IGNS (26), dan IGNPGP (25), seluruhnya warga Abiansemal.

Peristiwa bermula Selasa (18/8) sekitar pukul 01.30–01.50 WITA.

I Nengah Panji (45) mengendarai mobil pikap bersama kernetnya I Putu Ari Setiawan (29) melintas di Banjar Tebe Jero.

Kendaraan dihentikan warga yang meminta ayam, namun korban menjawab tidak ada yang bisa diberikan.

Saat hendak melanjutkan perjalanan, kendaraan diduga ditendang atau dipukul.

Sesampainya di kandang ayam, sekitar 15 menit kemudian, sejumlah orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Panji dan tiga rekannya yang ada di lokasi.

Kekerasan dilakukan dengan cara mendorong, menendang, serta memukul menggunakan tangan kosong maupun batang bambu.

Hasil penyidikan mengungkap peran masing-masing tersangka:

- IKA: mendorong, menendang, dan memukul korban

- IGPA: mendorong dan turut memukul

- IGNS: memukul dan menendang punggung korban

- IGNPGP: memukul pipi salah satu korban

- IWAK: turut terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama

Akibat kejadian itu, empat korban mengalami luka-luka:

- I Nengah Panji: bengkak rahang kiri

- I Nyoman Putra alias Nova: memar perut kanan dan rahang

- I Putu Ari Setiawan: memar dan luka robek di atas mata

- I Gede Ardika (29): bengkak pipi kanan

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang bambu dan rekaman CCTV.

Kasus dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/28/VIII/2026/SPKT/SEK ABS/RES BDG/POLDA BALI tertanggal 19 Agustus 2026.

Kasubsi Penmas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, S.H., menyatakan kelima tersangka dijerat Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.

Motif sementara adalah ketersinggungan yang terjadi di jalan raya.

Penyidik masih memperdalam peran masing-masing tersangka.***

Editor : Donny Tabelak
Sumber : Radar Badung
kandang ayam polres badung polsek abiansemal pengeroyokan