Radarbadung.jawapso.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sebut sudah menyerahkan secara resmi legal opinion (LO) kepada pemohon yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Secara sederhana, isi dari dokumen itu agar pengelolaan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng tetap mengacu pada aturan yang ada.
Legal opinion atau disebut juga sebagai acuan dalam sebuah peristiwa hukum, berkaitan dengan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), dibawah tanggung jawab Dinas PUTR Buleleng.
Pemkab Buleleng telah meminta pendapat hukum dari Kejari Buleleng pada Kamis (6/2).
Hal ini dilakukan, agar penyelesaian permasalahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran dapat terselesaikan dengan benar.
”LO sudah kami serahkan dan sampaikan secara resmi ke Dinas PUTR Buleleng selaku pemohon, pada Mei 2025,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Buleleng, Edi Irsan Kurniawan pada Kamis (21/8).
Pendapat hukum yang diminta Pemkab Buleleng ke Kejari Buleleng, menyangkut regulasi mulai dari Peraturan Daerah (Perda), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng dan Provinsi Bali, hingga Peraturan Presiden (Perpres).
Sebab ada bagian dari regulasi yang kurang dipahami. Sehingga diperlukan pengkajian untuk pengharmonisasian, utamanya mengenai masalah sempadan pantai.
Meski begitu, Kajari Edi Irsan menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebatas memberikan acuan pada aspek hukum saja. Sebab secara administratif, mekanisme perizinan berada di tangan pejabat yang berwenang.
”Secara garis besar, isinya tetap merujuk pada ketentuan dan aturan yang ada, untuk pengelolaan lebih lanjut Bukit Ser. Bahwa perlu ada payung hukum, berupa aturan untuk pengelolaannya,” beber kajari Buleleng, terkait inti LO.
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni meyakini LO yang dikeluarkan Kejari Buleleng tidak akan melawan hukum.
Sebab sebagai pengacara negara, sudah pasti dokumen tersebut merupakan kajian yuridis.
”Apalagi permasalahan tersebut menyangkut tata ruang, yang sepenuhnya dimanfaatkan untuk masyarakat, bukan untuk oknum dan golongan tertentu,” tegas Anthon pada Kamis (21/8) kemarin.***