Radarbadung.id– Belakangan ini, DPRD Bali gencar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap akomodasi pariwisata yang melanggar. Usai sidak di Canggu Badung, Anggota Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sidak di destinasi baru yakni Nuanu Creative City di Tabanan, Kemarin (28/8/2025).
Dewan Bali ini menyoroti lahan yang digunakan adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB), seharusnya tidak bisa beralih fungsi.
Selain itu, Nuanu ternyata belum melengkapi perizinan.”Kami ke lapangan, evaluasi. Evaluasi keberadaan tanah, apakah tanah lahan sawah yang dilindungi, lahan produktif berkelanjutan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Bali I Made Supartha saat dihubungi kemarin (28/8/2025).
Politisi dari PDI Perjuangan menyebut Amdal juga belum lengkap, karena yang dikantongi tidak sesuai dengan bisnis yang dibangun.
Luas tempat usaha itu 44 hektar tapi yang dimiliki amdal induk yang tercatat luas lahan 90 hektar.
”Itu tidak benar masih pakai amdal 90 hektar PT Lembah kan tidak benar. Izin kami evaluasi ada yang bolong-bolong,” bebernya.
Hal yang disayangkan, akses pantai sebagai ruang publik dimanfaatkan untuk kepentingan mereka sehingga mengganggu masyarakat setempat.
Baginya pengusaha juga harus memberikan kontribusi untuk warga sekitarnya.
”Tidak menguasai. Tapi dimanfaatkan kadang-kadang even mereka. Dipertegas kasih pengumuman boleh untuk rakyat ,” tegas Supartha.
Terkait tindak lanjut, DPRD Bali akan segera menggelar rapat kerja dengan pihak terkait.
Pengusaha ini masih diberikan kelonggaran, untuk melengkapi perizinan. Suparta menyebut, kalau tidak melengkapi perizinan, aktivitas usaha akan terancam dihentikan sementara.
” Kami toleransi dulu karena masih bolong-bolong karena dia kooperatif tadi, bersikap baiklah,” jelasnya.
Kondisi akses jalan menuju Nuanu juga jadi sorotan karena kondisinya rusak. Suparta berpandangan seharusnya pihak pengelola ikut berkontribusi memperbaiki jalan tersebut.”Tidak boleh cari untung aja di sana tapi nggak dirawat Bali-nya,” katanya.***