Radarbadung.jawapos.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali menyebut tak memfasilitasi PT. Sarana Buana Handara (SBH) untuk menguasai kembali tanah negara.
Apalagi sudah ditempati warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Tentu ini menjadi permasalahan tersendiri. Tetapi kata lembaga yang mengurus tanah dan tata ruang ini, mereka membijaksanai alias memprioritaskan pemegang hak terdahulu.
Sebelumnya, Kanwil BPN Bali bertindak sebagai mediator dalam mediasi yang dilakukan antara PT SBH dengan 21 warga penempat lahan sengketa pada Senin (25/8) pagi di Kantor Perbekel Desa Pancasari.
Dalam mediasi ini, tercium aroma kalau badan negara itu seolah bertindak layaknya negosiator.
Sebab mereka terkesan mengarahkan warga agar direlokasi saja, padahal keputusan itu belum final dan belum ada rincian dari PT SBH.
Menurut BPN Bali, meski secara administratif sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 44/Desa Pancasari telah berakhir jangka waktunya sejak 2012.
Namun keberadaan surat pelepasan hak oleh tiga pemegang sebelumnya yakni Pan Mulandra, Men Widi, dan Pan Senderi melalui kuasanya, I Wayan Widia sebagai Perbekel Pancasari seluas total 8.605 Ha, tidak dapat dikesampingkan.
Meskipun di atas lahan tersebut, berdasarkan penelitian lapangan, terdapat penguasaan 21 (dua puluh) satu orang.
Sehingga dilakukan mediasi, agar mendapatkan jalan keluar yang terbaik, dengan tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pendaftaran tanah.
Artinya, riwayat kepemilikan tanah tetap menjadi perhatian, walaupun HGB-nya telah berakhir.
Ini mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Pelepasan hak itu sendiri adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang hak pengelolaan atau hak atas tanah dengan tanah yang dikuasainya untuk menjadi tanah negara atau tanah ulayat.
”Riwayat kepemilikan atas tanah tersebut, harus menjadi perhatian pihak-pihak yang berada di atas bidang tanah yang dimaksud. Mediasi dilakukan, agar penyelesaian masalah dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujar Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Bali, I Made Daging pada Kamis (28/8) melalui siaran persnya.
Apakah Kanwil BPN Bali memberi ”karpet merah” kepada swasta untuk menguasai kembali tanah negara?
Kakanwil Daging menjelaskan, pihaknya mengacu pada Pasal 107 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Berdasar itulah, PT SBH memiliki prioritas untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali. Ini ada dalam poin a.
Sedangkan poin b diberikan ke Badan Bank Tanah dengan Hak Pengelolaan, kemudian poin c digunakan untuk keperluan kepentingan umum, reforma agraria, proyek strategis nasional; dan/atau cadangan negara lainnya sesuai dengan kebijakan Kementerian.
”Karena PT SBH merupakan bekas pemegang HGB Nomor 44/Desa Pancasari, sesuai dengan aturan yang ada, maka diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak untuk mengajukan permohonan pemberian hak kembali,” terang kakanwil BPN Bali.
Pihaknya melakukan mediasi pada Senin (25/8), dengan mempertemukan kedua belah pihak yang berseteru, karena ada permohonan mediasi yang diajukan oleh pihak PT SBH melalui surat Nomor 015/HGRB-BOD/IV/2025 tertanggal 5 Mei 2025.
Isinya adalah permohonan mediasi berkaitan dengan permasalahan bidang tanah bekas Hak Guna Bangunan No 44/Desa Pancasari atas nama perusahaan tersebut, yang masih digarap oleh 14 warga penggarap.
Mediasi ini, kata Made Daging, dibolehkan sesuai dengan Pasal 43 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Artinya bisa dilakukan, kalau diinisiasi oleh kementerian, kantor wilayah, kantor pertanahan sesuai kewenangannya dan/atau atas inisiatif pihak yang bersengketa. Maupun perorangan atau lembaga atas inisiatif pihak yang bersengketa.
Dari mediasi yang dilakukan Kanwil BPN Bali, lembaga tersebut kini memberikan kesempatan ke perbekel Desa Pancasari, untuk mengagendakan dan merumuskan kesepakatan antara warga dan PT SBH.
Badan yang mengurus tanah dan tata ruang itu mengaku hanya menunggu hasilnya saja, sebab tidak ingin terlibat langsung, karena tidak memiliki kewenangan dan kepentingan.
Namun apabila mentok, solusinya adalah penyelesaian lewat pengadilan.***