Sudah Bayar Royalti Sebesar Rp 2,2 Miliar, Kasus Mie Gacoan- LMK SELMI Berakhir Damai
Andre Sulla• Sabtu, 30 Agustus 2025 | 16:05 WIB
Sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dengan restoran Mie Gacoan akhirnya berakhir damai.
Radarbali.jawapos.com- Sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) dengan restoran Mie Gacoan akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Kepastian itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., dalam siaran pers di Mapolda Bali, Jumat (29/8/2025).
Dirreskrimsus didampingi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy serta perwakilan pelapor maupun terlapor.
Dari pihak Mie Gacoan hadir Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita. Sedangkan LMK SELMI diwakili GM Vanny Irawan.
Kombes Pol Teguh Wisoso menjelaskan, perkara ini sempat naik ke tahap lidik. Namun, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui restorative justice.
Kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian Atas Sengketa Hak Cipta tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, PT Mitra Bali Sukses atau restoran Mie Gacoan menyatakan bersedia membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Nominal itu merupakan kewajiban penggunaan musik di restoran selama periode 2022 hingga Desember 2025.
Pelapor dari LMK SELMI juga membuat surat pernyataan resmi bahwa Mie Gacoan telah melunasi royalti.
Berdasarkan aturan, tindak pidana hak cipta bersifat delik aduan. Oleh karena itu, pelapor berhak mencabut laporan yang telah dibuat sesuai Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Setelah dilakukan Gelar Perkara Khusus, disepakati bahwa penyidikan dihentikan demi hukum dengan dasar restorative justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021," jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, sengketa panjang antara LMK SELMI dan Mie Gacoan dinyatakan tuntas tanpa melanjutkan proses pidana.
Di hadapan awak media, Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, mengakui pemutaran musik di lokasi usahanya memang memberi pengaruh terhadap minat konsumen.
“Sejak bermasalah dengan royalti, kami merasakan adanya penurunan pelanggan. Musik memang hanya sebagai pendukung, tetapi tanpa lagu suasana terasa sunyi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman ini menjadi pelajaran agar pihaknya lebih memahami aturan pemutaran lagu dan royalti.
“Kami berharap aturan ini lebih disosialisasikan, sehingga pelaku usaha tidak takut untuk memutar lagu. Nantinya pembagiannya disesuaikan dengan log sheet yang ada,” pungkasnya.
Sementara itu, Vanny Irawan dari LMK SELMI menjelaskan bahwa dana Rp 2,2 miliar yang telah dibayarkan Mie Gacoan akan didistribusikan kembali kepada para pencipta lagu.
Sesuai ketentuan, 80 persen diberikan kepada pemilik lagu yang digunakan, sedangkan 20 persen untuk biaya operasional LMKN dan LMK.
"Saat ini uang masih ada di rekening LMKM dan rencananya didistribusikan pada September 2025,” jelasnya.***
Renovasi: Rumah salah satu warga Trembulrejo direnovasi menggunakan anggaran desa (ISTIMEWA/RADAR BOJONEGORO)Photo Editor : Donny Tabelak