Radarbadung.jawapos.com- Manajamen Nuanu Creative City akhirnya memberikan keterangan kepada awak media, perihal perizinan usaha akomodasi pariwisata yang berdiri diatas lahan seluas 44 hektar.
Keterangan itu diberikan pada Jumat kemarin (29/8/2025). Ini setelah anggota Komisi I DPRD Bali bersama organisasi perangkat daerah lainnya melakukan sidak di destinasi wisata di Pantai Nyanyi, Desa Beraban Kediri, Tabanan, Bali.
Dalam keterangan Gede Wahyu Harianto selaku senior legal officer didampingi oleh Ida Ayu Astari Prada selaku Brand and Communications Director dan juga sebagai Head of The Nuanu Social Fun, menyebut Nuanu Creative City berada dibawah naungan PT. Wolden Fash Village mengelola lahan seluas 44 hektar.
Secara proses perizinan, karena begitu besar lahan yang dikelola Nuanu masuk dalam perizinan penanaman modal asing (PMA) yang dimana izin langsung dari pemerintah pusat.
"Kami perizinan langsung dari kementerian, tapi tetap koordinasi dengan pemerintah daerah terkait perizinan pembangunan. Salah satunya perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG)," ungkapnya.
Ia menjelaskan kawasan Nuanu ini berdiri pada tahun 2021 lalu itu dalam tahap pembebasan lahan.
Karena lahan Nuanu seluas 44 hektar berdiri di lahan tidak produktif dengan status hak sewa oleh PT. Lembah Agung Permai dengan HGB selama 30 tahun.
Kemudian dilanjutnya proses sewa tersebut oleh PT. PT. Wolden Fish Village.
Kawasan Nuanu dengan peruntukkan awal memang zona kawasan pariwisata. Masuk Zona pink sesuai dengan RTRW dan RDTR daerah.
Dengan luasan lahan Nuanu 44 hektar ini tidak semua peruntukkan untuk pembangunan, melainkan 70 persen menjadi ruang terbuka hijau.
"Sehingga tidak benar jika Nuanu Creative City disebutkan semua lahan untuk bangunan. Kami hanya 30 persen peruntukkan bangunan. Sisanya 70 persen ruang terbuka hijau," jelasnya.
Nuanu pun membantah bahwa lokasi kawasan Nuanu berada di lahan sawah dilindungi (LSD). Dia tegaskan, Nuanu ini bukan berdiri dikawasan LSD, tetapi lahan memang peruntukkan zona pariwisata. Dengan kondisi lahan tidak produktif.
"Kalau LSD jarak masih sekitar 1 kilometer dari kawasan Nuanu. Termasuk jarak dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)," tegasnya.
Kemudian soal perizinan persetujuan bangunan gedung. Dari 32 project yang ada di Nuanu, lanjutnya, tidak semua adalah bangunan.
Misalnya seperti Aura Media Park itu adalah lahan konservasi yang dikembang sebagai daya tarik wisata di Nuanu.
"Sama sekali di Aura Media Park tidak ada bangunan apapun. Tetapi dari beberapa bangunan yang berdiri seperti Luna Beach Club dan bangunan lainnya sudah memiliki izin PBG," tuturnya.
Bahkan dikatakan Wahyu, pihaknya juga telah mengantongi perizinan persetujuan soal pengelolaan limbah dari Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan. Termasuk soal Amdal.
Ia menambahkan untuk tenaga kerja yang terserap di Nuanu saat ini sekitar 1.100 karyawan sebagai besar mereka berasal dari wilayah Tabanan dan warga Desa Beraban, Kediri, Tabanan.
Selama Nuanu berdiri dan berjalan, pengelolaan sejak tahun 2023 tidak hanya memberikan pajak PHR kepada Pemerintah Daerah. Tetapi juga memberikan kontribusi bantuan CSR dengan total nilai sebesar Rp 4,128 miliar untuk berbagai inisiatif komunitas dan Desa setempat.
Salah satu misalnya restorasi Pura Beji yang ada di Nyanyi sebesar Rp 1,9 miliar dan kegiatan bantuan CSR lainnya pada komunitas seni dan lingkungan.
"Sementara untuk sumbangan pajak PHR ke Pemkab Tabanan per tahunnya dari pengelolaan Nuanu sebesar Rp 1 miliar. Itu juga tergantung dari jumlah kunjungan wisatawan," tandasnya.***