Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Kemacetan Lalu Lintas di Bali Dorong Pertumbuhan Industri Asuransi Kendaraan

Marsellus Nabunome Pampur • Kamis, 4 September 2025 | 19:05 WIB

 

LALU LINTAS: Kepadatan lalu lintas di  ruas jalan Sudirman Denpasar.
LALU LINTAS: Kepadatan lalu lintas di ruas jalan Sudirman Denpasar.

Denpasar, Radarbadung.id- Jumlah kendaraan di Bali yang terus meningkat drastis telah mengakibatkan kepadatan lalu lintas di berbagai ruas jalan.

Namun, di balik tantangan ini, industri perusahaan asuransi kendaraan justru mengalami pertumbuhan positif.

Prof. Ida Bagus Raka Suardana, pakar ekonomi dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Denpasar, menjelaskan bahwa tingginya volume kendaraan—mulai dari angkutan sewa, pariwisata, hingga taksi—meningkatkan potensi risiko kecelakaan dan kerusakan.

"Hal ini secara langsung mendorong pertumbuhan permintaan akan asuransi kendaraan," ujar di Denpasar, Rabu (3/9/2025).

Menurut data yang ia peroleh, hingga saat ini, setidaknya ada sekitar 20 perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Bali.

Perusahaan-perusahaan ini menyediakan beragam layanan asuransi kendaraan, baik melalui kantor cabang maupun jaringan agen.

Beberapa nama besar yang beroperasi di Bali, seperti Jasa Raharja, Asuransi Astra, Allianz Utama, dan BCA Insurance, melayani kebutuhan sektor otomotif dan pariwisata.

Keberadaan perusahaan asuransi di Bali, menurut dia,  juga tak hanya mendukung perlindungan aset masyarakat pelaku usaha dan mendorong rasa aman dalam berkendara.

Keberadaan perusahaan asuransi di Bali, juga turut serta menciptakan lapangan kerja di bidang keuangan, pemasaran, dan layanan.

”Selain itu, tentu mereka turut meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan kontribusi sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Selain masyarakat lokal Bali, wisatawan mancanegara juga boleh menggunakan layanan asuransi kendaraan di Indonesia, selama memenuhi beberapa aturan tertentu.

”Sepengetahuan saya, WNA boleh menggunakan asuransi kendaraan domestik selama kendaraan yang diasuransikan terdaftar resmi di Indonesia dan WNA tersebut memiliki izin tinggal (KITAS/KITAP). Banyak WNA yang tinggal di Bali memanfaatkan jasa asuransi lokal untuk kendaraan pribadi mereka,” pungkasnya. ***

Editor : Made Dwija Putera
#bali #asuransi kendaraan #kemacetan lalu lintas #Pertumbuhan Positif