Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Heboh, Sebanyak 21 ABK Disekap di Benoa, Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Andre Sulla • Rabu, 10 September 2025 | 18:05 WIB
Kapal pengangut ABK di Pelabuhan Benoa. Diduga terjadi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sektor perikanan.
Kapal pengangut ABK di Pelabuhan Benoa. Diduga terjadi praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sektor perikanan.

Radarbadung.jawapos.com- Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sektor perikanan mencuat.

Sebanyak 21 awak kapal perikanan (AKP) KM Awindo 2A diduga menjadi korban penyekapan dan eksploitasi di Pelabuhan Benoa.

Menariknya, kasus ini kuat dugaan dibeking oknum aparat. Kini , kasusnua tengah didampingi Tim Advokasi Perlindungan Pekerja Perikanan (TANGKAP), setelah laporan resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, 23 Agustus 2025 lalu.

Kuasa Hukum Korban dari TANGKAP, yakni Siti Wahyatun mengungkapkan, para korban yang berusia 18 hingga 47 tahun, direkrut melalui media sosial Facebook oleh sejumlah calo dari berbagai daerah.

Mulai dari Depok, Lampung, Surabaya, Jakarta, Pandeglang, Tangerang, Bandung, Bogor, Brebes, Madiun, Temanggung, Boyolali, Cirebon, hingga Cilacap. 

Mereka dijanjikan bekerja sebagai AKP dengan gaji Rp 3 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, kasbon Rp 5 hingga 6 juta, dan fasilitas tanpa potongan.

Namun, sebagian lainnya justru dijanjikan posisi kerja berbeda, mulai dari di Unit Pengolahan Ikan (UPI), kapal penampung (collecting), hingga tanpa penjelasan sama sekali.

Alih-alih menepati kerja, mereka justru ditempatkan di kapal cumi dengan gaji hanya Rp 35 ribu per hari atau Rp 1.050.000 per bulan.

Sebelum diberangkatkan ke Benoa, mereka lebih dulu ditampung di Pekalongan, Jawa Tengah.

Setibanya di Bali, mereka langsung ditempatkan di KM Awindo 2A tanpa akses ke darat.

Bahkan dipaksa bekerja tanpa alat pelindung, diberi konsumsi tidak layak, bahkan dibebankan hutang Rp2,5 juta kepada calo. Identitas dan telepon genggam mereka turut disita.

“Bahkan, saat salah satu korban mengalami cedera, ia harus memohon-mohon agar diizinkan berobat ke darat karena kapal berada jauh dari pantai,” ungkap Siti Wahyatun, dalam Jumpa pers di Denpasar, Selasa 9 September 2025.

Mengejutkan lagi, para korban mengaku sempat didatangi oknum aparat Polairud bersama calo yang mendata serta memotret mereka.

Dua hari kemudian, mereka dipaksa menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) tanpa kesempatan membaca isi kontrak.

Ironisnya, dalam PKL gaji dituliskan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Bali, tetapi kenyataannya para pekerja hanya dijanjikan Rp 35 ribu per hari.

“Makanan mereka pun jauh dari layak. Dalam satu hari hanya ada dua kali makan berupa nasi dengan enam bungkus mie sayur untuk dibagi ke 30 orang,” tambah I Gede Andi Winaba, Kuasa Hukum dari TANGKAP.

Atas temuan ini, pengacara mendesak negara untuk bertindak tegas, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap agen perekrut, perusahaan.

"Ya tak hanya itu, usut juga dugaan keterlibatan oknum aparat diduga bertugas di Polairud," tegasnya.

Selain itu, TANGKAP juga menuntut jaminan perlindungan hukum, pemulihan menyeluruh, serta kompensasi bagi seluruh korban.

Lebih lanjut, ia meminta agar mekanisme pengawasan perekrutan tenaga kerja perikanan diperkuat.

Sekaligus menegakkan pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Awindo International yang diduga terlibat. 

Pemerintah daerah juga diminta segera menyusun regulasi khusus untuk melindungi pekerja perikanan di tingkat regional agar praktik TPPO serupa tidak kembali terulang.

"Kasus ini menjadi sorotan serius karena mengungkap adanya dugaan rantai panjang keterlibatan perusahaan, agen perekrut, hingga aparat dalam praktik diduga backing perdagangan orang di sektor perikanan yang selama ini sulit diberantas," pungkasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, SIK., menegaskan bahwa meskipun puluhan korban telah dipulangkan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berjalan.

Polda Bali memastikan setiap laporan dari korban akan ditindaklanjuti secara serius.

Baca Juga: Waria Pembakar Vila WNA Spanyol Ditangkap, Ngaku Bertemu Pelaku lewat Aplikasi Pijat

“Proses untuk para tersangka sudah berjalan. Seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi, Senin (9/9) kemarin.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat, khususnya para pekerja migran dan awak kapal, lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja di sektor perikanan.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini akan diusut tuntas tanpa pandang bulu.

"Kami sedang melakukan pengembangan," tutup Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.***

Cara Buat Foto AI Miniatur Bareng Pasangan ala Wedding Kupelan Sarimbitan
Cara Buat Foto AI Miniatur Bareng Pasangan ala Wedding Kupelan Sarimbitan
Editor : Donny Tabelak
#kapal ikan #polairud #abk #perikanan #tppo #pelabuhan benoa #polda bali #benoa #perdagangan orang