Radarbadung.jawapos.com- Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan, pihaknya tidak bisa mencabut surat keputusan (SK) pemecatan terhadap dua orang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang diduga berzinah. Hanya putusan pengadilan yang dapat memerintahkan pencabutan itu.
Sebelumnya, dua oknum PPPK Pemkab Buleleng di Sekretariat DPRD Buleleng, yakni GA dan WA melalui Kuasa Hukum, I Wayan Sudarma meminta bupati untuk mencabut SK pemecatan keduanya.
Alasannya, dokumen itu dianggap cacat prosedur dan hukum, karena tidak ada dasar yang menguatkan.
”Kalau cabut SK, itu kan (keluarnya SK) sudah ada berbagai macam pertimbangan. Kok pencabutan? SK itu dicabut kalau pengadilan yang perintahkan,” tegas Bupati Sutjidra pada Kamis kemarin (18/9).
Menurut bupati Buleleng, permintaan pencabutan SK itu sah-sah saja dilakukan. Dengan kata lain, itu merupakan hak mereka.
Tetapi yang harus diingat, dokumen tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah pertimbangan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).
Pertimbangan yang ada pun, dikeluarkan oleh sekda bersama dengan asisten juga pihak-pihak yang berkaitan.
Sedangkan Bupati Sutjidra mengaku hanya mengambil keputusannya saja. Meski, keputusan yang dikeluarkan sangat berat.
Berbagai pertimbangan hingga jadi keputusan yang dikeluarkan itu, lanjut Sutjidra, dilakukan untuk menjaga marwah ASN dan Pemkab Buleleng. Bukan marwahnya sebagai pribadi, tetapi sebagai kepala daerah.
”Kalau mau fair, datang saja ke Kantor Bupati, terbuka. Tinggal daftar ke protokol, sampaikan mau audiensi dan sebagainya,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak