Heboh, Instruksi Gubernur Bali bagi Seluruh Guru Wajib Donasi untuk Korban Banjir
Ni Kadek Novi Febriani• Sabtu, 20 September 2025 | 17:05 WIB
Beredar surat pengunuman mewajibkan donasi bahkan diberlakukan untuk PPPK. Terutama sekolah seluruh Bali dari kepala sekolah sebesar Rp 1,25 juta hingga paling kecil PPPK sebesar Rp 150.
Radarbadung.jawapos.com- Publik Bali dihebohkan dengan beredarnya surat pengunuman mewajibkan donasi seluruh guru bahkan diberlakukan untuk PPPK.
Terutama sekolah-sekolah di seluruh Bali nulai dari kepala sekolah sebesar Rp 1,25 juta hingga paling kecil PPPK sebesar Rp 150 ribu.
Tidak hanya itu pegawai Rumah Sakit Bali Mandara (RSBM) juga ada instruksi berikan donasi. Nominalnya ditentukan dari Direktur sebesar Rp 2 juta dan PPPK Rp 150 ribu.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan semua pihak ikut turut serta membantu korban banjir di Bali.
Ia menekankan gotong royong sukarela dan wajar jika dipatok nominalnya.
"Wajar dong. Ada hasilnya banyak. Kayak saya sumbang Rp 50 juta tidak ada masalah," katanya.
Lebih dari itu, semua pihak juga turut menyumbang seperti OJK telah menyerahkan donasi Rp sebesar 700 juta dan Direksi BPD Rp 200 juta dan pegawai Rp 400 juta."Itu inisiatif gotong royong ada masalah kebencanaan," jelasnya.
Lanjut Koster, pola yang sama juga pernah dilakukan saat Covid-19. Penggalangan dana di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dipersoalkan mengenai surat keputusan (SK), kata Koster, tidak perlu karena membuat rumit.
"Ngapain pakai SK ribet. OJK dan BPD kasih bantuan tidak pakai SK. Semua gotong royong," jelas mantan Anggota DPR RI ini.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur RS Bali Mandara dr I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya sangat mendukung arahan dari Gubernur Bali pengumpulan donasi.
"Kami di RSBM sangat mendukung penuh gagasan Bapak Gubernur terkait kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap tertimpa masalah,"katanya.
ASN yang bekerja di RSBM tidak keberatan dengan adanya permintaan donasi untuk para korban banjir.
" Tidak ada yang merasa terbebani, malahan bahu membahu ingin membantu," jelasnya.***
Perpres Nomor 79 Tahun 2025: Isi-isi Aturan dan Link Download PDF Editor : Donny Tabelak