Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Misteri Kematian Byron James Dumschat di Bali, Jantung Hilang Usai Otopsi, Keluarga WNA Australia Protes

Andre Sulla • Kamis, 25 September 2025 | 14:26 WIB
EVAKUASI: Jenazah  lelaki asal Australia, Byron James Dumschat, 23,  saat dievakuasi dari vila menuju rumah sakit.
EVAKUASI: Jenazah lelaki asal Australia, Byron James Dumschat, 23, saat dievakuasi dari vila menuju rumah sakit.

Radarbadung.id– Misteri kematian tragis Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Byron James Dumschat, 23, masih menyisakan tanda tanya besar. Byron ditemukan meninggal dunia di Villa The Grove Bumbak, Jalan Bumbak Dauh Nomor 1, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

Kontroversi makin melebar setelah pihak keluarga melakukan otopsi ulang di Australia dan mendapati organ jantung korban hilang. Tidak ada dokumen medis yang menjelaskan keberadaan organ tersebut ketika jenazah diterima di Australia.

Kronologi Kematian Korban

Peristiwa ini pertama kali dilaporkan oleh staf vila, I Wayan Agus Ariana, 34, ke Polsek Kuta Utara pada Jumat, 30 Mei 2025 sekitar pukul 12.45 Wita. Dalam laporan itu, bule Inggris tersebut diketahui dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis RS BIMC pada Senin, 26 Mei 2025 pukul 10.59 Wita.

Setelah mengetahui adanya tamu meninggal, Manajer Vila, Irvan Awaludin, 35, menginformasikan kepada staf bahwa salah satu tamu meninggal dunia dan langsung menghubungi pisak medis.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 12.40 Wita, Agus Ariana mendapati petugas medis Asia Pasifik bersama Irvan sudah berada di tempat kejadian.

Dari jarak dua meter, ia melihat Byron berbaring terlentang di atas meja tanpa mengenakan baju, hanya memakai celana pendek. Petugas medis menyebut korban diduga meninggal akibat tenggelam di kolam renang vila.

Rekan korban, Baily Peter Woods, dipanggil untuk memastikan identitas. Tak lama setelah itu, jenazah dievakuasi ke RS Dharma Yadnya menggunakan ambulans.

 Baca Juga: Terima Ratusan Ekstasi dari Luar Negeri, WNA Jerman Terancam Hukuman Mati di Bali

Dari hasil pemeriksaan saksi, terungkap bahwa malam sebelum kejadian, Byron sempat berpesta minuman beralkohol bersama Baily dan dua perempuan WNA, salah satunya bernama Kristy Pepperell.

Baily terbangun dan mendapati Byron sudah mengapung di kolam, sementara kedua perempuan tersebut telah meninggalkan vila, sekitar pukul 08.00 Wita.

Saksi lain, Ahmad Fauzi RM, 55, pekerja proyek di sebelah villa, mengaku mendengar tangisan perempuan asing sekitar pukul 08.00 Wita. Ia melihat empat orang WNA di sekitar kolam, dua perempuan dan dua laki-laki sebelum akhirnya tiga di antaranya pergi meninggalkan tempat. Dua ambulans tiba sekitar pukul 10.00 Wita dan satu lagi pada pukul 14.00 Wita untuk membawa jenazah.

 

Rekaman CCTV memperlihatkan petugas medis Asia Pasifik memasuki vila pukul 10.03 WITA. Tak lama setelah Baily masuk. Sekitar pukul 10.00 Wita, Baily dan dua perempuan terlihat meninggalkan villa.

Sehari kemudian, pihak housekeeping menemukan pakaian perempuan di kamar korban, yang kemudian digunakan sebagai barang bukti. Jenazahnya tiba di forensik RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah pada 30 Mei 2025 pukul 20.00 Wita.

 Baca Juga: Keren! Seniman Gianyar: Made Adryanata Ciptakan Pertunjukan Wayang Boneka

Tim forensik yang dipimpin dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, menemukan sejumlah memar pada dahi kiri, kelopak mata kanan, dan lutut kanan, serta lecet di kelopak mata dan punggung kaki.

Namun, luka-luka itu tidak bersifat mematikan. Yang mengejutkan, hasil toksikologi menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh Byron sangat tinggi.

Yakni Darah 1.181,66 mg/l (≈0,1181%). Urine: 3.863,55 mg/l (≈0,3863%). Dan Isi lambung 2.431,03 mg/l. Selain itu, ditemukan duloxetine obat antidepresan yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Kombinasi alkohol tinggi dan duloxetine diketahui dapat menekan sistem saraf pusat, memicu gangguan motorik, disorientasi, hingga melemahkan kemampuan bernapas.

”Benturan di kepala memang tidak mematikan. Namun, dalam kondisi korban yang mabuk berat dan terpengaruh obat, benturan itu dapat memperparah kelemahannya,” ujar Humas mengutip keterangan saksi.

Pemeriksaan paru-paru juga menunjukkan adanya kristal dan jamur, menandakan Byron masih bernapas ketika berada di dalam air. Diduga, korban kehilangan kemampuan menyelamatkan diri akibat kondisi tubuh yang lemah.

 Baca Juga: Main MiChat dengan Anak di Bawah Umur, Pria Hidung Belang Ditetapkan Tersangka

Kasubdit Penmas Sihumas Polres Badung, Aipda Ni Nyoman Ayu Inastuti bahwa penyidik menyimpulkan penyebab kematian Byron James Dumschat adalah intoksikasi etanol yang diperparah dengan keberadaan duloxetine.

”Kondisi tersebut membuat korban tidak mampu menyelamatkan diri saat berada di dalam air hingga akhirnya meninggal dunia,” imbuhnya.

 Polisi kini fokus mencari tiga saksi kunci yang terakhir bersama korban di vila, Baily Peter Woods, Kristy Lee Pepperell, dan Jade Emeleah Lucas.

Kehadiran mereka sedang dikoordinasikan melalui Australian Federal Police (AFP). Selain itu, pihak Asia Pasifik Medical Clinic yang pertama kali memberikan pertolongan di lokasi juga akan diperiksa untuk melengkapi data medis.

 Lebih lanjut dikatakan, kasus ini kian kontroversial setelah pihak keluarga melakukan otopsi ulang di Australia dan mendapati organ jantung korban hilang.

Sebab tidak ada dokumen medis yang menjelaskan keberadaan organ tersebut ketika jenazah diterima di Australia. ”Polres Badung telah menyusun langkah penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi utama dan pihak medis terkait,”  tutupnya.

 RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah Bantah Curi Jantung Korban

Menanggapi hal itu, pihak RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah angkat bicara dan membantah terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan pencurian organ dalam proses otopsi WNA asal Australia, Byron James Dumschat.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Instalasi Forensik RSUP Ngoerah, dr. Kunthi Yulianti, Sp.F. Menurutnya, otopsi terhadap Byron dilakukan pada 4 Juni 2025 atas permintaan resmi penyidik Polsek Kuta Utara.

Proses otopsi yang dilakukan merupakan otopsi forensik dan medikolegal, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam otopsi medikolegal, memang menjadi prosedur tetap untuk mengambil organ utuh, sampel organ atau jaringan, serta cairan tubuh.

”Hal ini diperlukan guna pemeriksaan penunjang, seperti analisis mikroskopis jaringan (patologi anatomi) maupun uji toksikologi bila ada indikasi,” jelas dr. Kunthi didampingi Didampingi Direktur Medik dan Keperawatan, dr. I Made Darmajaya, Sp.B, Sp.BA, Subsp.D.A(K), MARS, FIAFS, serta dokter forensik yang menangani kasus ini, dr. Nola Margareth Gunawan, Sp.F., kemarin.

Ia menambahkan, semua organ atau sampel yang diambil tercatat secara resmi dalam laporan otopsi maupun Visum et Repertum.

 Baca Juga: Sepuluh Kali Berhasil Juara Umum Porprov Bali, Bonus Atlet Badung Segera Cair

Pada kasus tertentu, jantung memang perlu diambil secara utuh karena letak kelainan di organ tersebut sulit ditentukan tanpa pemeriksaan detail. Proses pengolahan jaringan atau organ tubuh memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan sampel kecil.

Setelah difiksasi, jaringan baru bisa diperiksa di bawah mikroskop, dan proses ini bisa memakan waktu sekitar satu bulan. ”Akurasi dan ketelitian menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jantung Byron James Dumschat telah dikembalikan. ”Pengembalian dilakukan setelah jenazah diterbangkan kembali ke Australia,” cetusnya. 

Kenapa demikian? mengingat proses pemeriksaan patologi anatomi terhadap jantung membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan organ lain.

Dengan demikian, pihak rumah sakit menegaskan bahwa isu pencurian organ dalam otopsi Byron James Dumschat adalah tidak benar.

”Kami tegaskan, tidak ada praktik pencurian organ dalam otopsi ini. Semua prosedur dilakukan sesuai ketentuan dan tercatat resmi dalam laporan medis,” tutup dr. Kunthi.

 Baca Juga: Geger, Suporter PSIM Yogyakarta Tewas Terjatuh dari Balkon Hotel di Kuta

Terpisah, Kuasa hukum keluarga korban dari Malekat Hukum Law Firm, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, I Gusti Ngurah Bayu Pradana, Anna Fransiska Santoso, serta I Gusti Agung Bagus Oka Wijana Narendra, menyampaikan bahwa hasil otopsi yang dilakukan di RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah (Sanglah) menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban.

 Keluarga Didesak Polisi Usut Penyebab Kematian dan Kasus Jantung

Menurut Tim Kuasa Hukum, walaupun demikian masih ada ketidak jelasan apakah korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian atau di rumah sakit. 

Sehingga menimbulkan dugaan adanya kematian yang tidak wajar. Perkara ini semakin janggal lantaran pihak kepolisian baru menindaklanjuti kasus pada 30 Mei 2025, empat hari setelah korban ditemukan meninggal dunia.

 Baca Juga: Viral Sekda Marah-marah ASN Soal Donasi, Gubernur Bali Wayan Koster Sebut Itu Pembinaan

Itu pun setelah adanya desakan dari keluarga.Tiga saksi warga Australia yang berada di vila saat korban meninggal disebut sudah meninggalkan Bali tanpa pernah dimintai keterangan resmi.

”Polisi harus meminta bantuan Konsulat Australia untuk memanggil mereka kembali, namun sayangnya belum ada tanggapan,” jelas Ni Luh Arie Ratna Sukasari.

Polisi diketahui telah memeriksa dr. Nola Margaret Gunawan, SpFM, dokter yang melakukan otopsi, untuk memberikan keterangan tambahan.

Namun, keluarga korban menilai penyelidikan masih belum menyentuh aspek penting lain, seperti transaksi keuangan sebelum kematian korban dan analisis rekaman CCTV yang ada di lokasi.

Di tengah proses mencari kejelasan penyebab kematian, keluarga kembali dikejutkan dengan temuan dari The Queensland Coroners Court.

Saat jenazah Byron tiba di Australia untuk dimakamkan, orang tua korban Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddowmendapati bahwa organ jantung putranya tidak ikut dipulangkan.

Hampir empat minggu setelah kematian, barulah terungkap bahwa jantung Byron masih berada di Bali tanpa adanya persetujuan keluarga. Fakta ini membuat keluarga merasa diperlakukan tidak manusiawi.

”Klien kami tidak hanya kehilangan putra mereka, tetapi juga hak untuk mendapat penjelasan yang jujur dan diperlakukan dengan penuh hormat,” ujar kuasa hukum.

 Baca Juga: Marak Peredaran Rokok Ilegal di Tabanan Bali, Satpol Razia Warung Klontong

Setelah keluarga melayangkan surat resmi ke RSUP Prof Ngoerah dan rumah sakit terkait pada 7 Agustus 2025, barulah jantung korban dikirim kembali ke Queensland pada 11 Agustus 2025.

Namun, pihak rumah sakit meminta keluarga menanggung biaya tambahan sekitar AUD 700 untuk proses repatriasi organ tersebut. ”Saat ini, jantung itu sedang diuji DNA untuk memastikan identitasnya,” kisahnya.

Keluarga menilai kasus ini bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut aspek hukum, etika, dan kemanusiaan.

Mereka menuntut penyelidikan transparan dari Polres Badung serta klarifikasi terbuka dari RSUP Prof. dr. I.G.N.G. Ngoerah mengenai prosedur pengangkatan organ tubuh korban tanpa izin. 

”Transparansi sangat penting, bukan hanya demi keluarga korban, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan institusi medis di Indonesia,” tandas kuasa hukum.

Hingga kini, misteri penyebab pasti kematian Byron Haddow belum terungkap. ”Keluarga bersumpah akan terus memperjuangkan keadilan hingga semua fakta terkuak,” tutupnya.***

Editor : Made Dwija Putera
#WNA Inggris #Keluarga Protes #Byron James Dumschat #RSUP Prof IGNG Ngoerah #jantung #otopsi