Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menegaskan kalau pengembalian dana desa, tidak serta merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
Ini berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan.
Diketahui, Perbekel Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan telah mengembalikan dana yang menjadi temuan Inspektorat Daerah Buleleng yakni Rp425.312.302.
Informasinya, ratusan juta itu dikembalikan menggunakan dana pribadi perbekel, bukan dari pihak desa.
”Sudah dikembalikan ke kas desa pada 15 September 2025, karena yang bersangkutan bersedia mengembalikan,” ujar Inspektur Daerah, Putu Karuna pada Rabu (24/9).
Menanggapi pengembalian dana tersebut, Kejari Buleleng menegaskan hal tersebut tidak berpengaruh untuk menghentikan proses hukum.
Apalagi pihaknya sudah menerima laporan hasil penghitungan potensi kerugian dari Inspektorat Daerah Buleleng.
Sehingga tak menutup kemungkinan, temuan tersebut bisa berkembang lebih luas dari satu laporan.
Karena Kejari Buleleng menyebut sudah ada mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindakan tersebut.
Maka dengan itu juga, pihaknya akan turun menindaklanjuti. Namun untuk turun langsung ke Desa Sudaji, pihaknya masih berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Buleleng, agar tidak terjadi tumpang tindih.
”Sudah diperiksa tiga saksi dari Desa Sudaji, dari masyarakat sampai aparat yang keberatan dengan ulah oknum. Proses penanganan masih tahap penyidikan. Penetapan tersangka secepatnya, kalau lancar,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa.
Belum lama, Kejari Buleleng didatangi masyarakat Desa Sudaji pada Kamis (18/9), yang mendesak agar penanganan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa dan bantuan keuangan khusus (BKK) yang sebelumnya mereka laporkan pada 31 Juli 2025, agar secepatnya diselesaikan.***
Editor : Donny Tabelak