Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Ngaku Dipersekusi Warga, Pemilik Penampungan Anjing di Tabanan Lapor Polisi

Juliadi Radar Bali • Minggu, 28 September 2025 | 01:05 WIB
Dog Shelter Eva Sensuarti di Perumahan Cempaka Cluster Residence di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan yang alami persekusi.
Dog Shelter Eva Sensuarti di Perumahan Cempaka Cluster Residence di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan yang alami persekusi.
 
Radarbadung.jawapos.com- Eva Sensuarti, warga di Perumahan Cempaka Cluster Residence di Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Kecamatan Marga, Tabanan akhirnya melapor ke Polisi. 
 
Eva Sensuarti melapor ke Polres Tabanan dengan dugaan mengalami persekusi oleh warga setempat.
 
Ini setelah lokasi penampungan anjing (Shelter) miliknya dirusak. Atas kejadian itu, pintu gerbang shelter mengalami kerusakan.
 
Eva Sensuarti melapor dengan nomor: STP/298/IX/2025/SPKT/POLRES TBN/POLDA BALI. Dalam surat laporan itu Eva melapor dengan dugaan tindakan pengerusakan.
 
Eva Sensuarti, 41, mengaku persekusi ini muncul berawal dari keluhan warga yang menilai tempat penampungan anjingnya dianggap menggangu kenyaman dan ketertiban akibat suara bising anjing yang menggongong.
 
Baca Juga: Heboh, Wanita Jepang Buka Pakaian di Bandara Ngurah Rai
 
Selain itu, banyak kotoran anjing yang berserakan yang diduga milik anjing dari Eva. 
 
Eva Sensuarti sendiri mengontrak lahan tersebut selama dua tahun dari 2024 hingga 2026 di Perumahan Cempaka Cluster Residence. 
 
"Lokasi lahan yang saya kontrak ini digunakan untuk menampung anjing liar. Dengan jumlah awal anjing puluhan ekor dan bertambah menjadi ratusan ekor," ujar Eva ditemui di Shelter miliknya, Jumat kemarin (26/9). 
 
Dalam perjalanan seiring bertambah jumlah anjing yang ditampung, warga sudah hilang kesabaran dengan bisingnya suara anjing. 
 
Warga keberatan dengan suara bising anjing yang ditampung, termasuk soal kotoran anjing.
 
Baca Juga: Alwi Farhan Kalahkan Weng Hong Yang, Indonesia Kirim Wakil ke Semifinal Korea Open 2025
 
Lantaran ribut akhirnya dimediasi oleh pihak Pemerintah Desa Beringkit Belayu agar situasi tidak semakin gaduh. 
 
Dalam proses mediasi itu ada kesepakatan yang antara kedua belah pihak, salah satu kesepakatan yang muncul adalah diharapkan memindahkan shelter ini dalam kurun waktu enam bulan terhitung bulan April 2025 hingga tanggal 10 September. 
 
Eva sejatinya tidak mempersoalkan permintaan warga untuk memindahkan tempat penampungan miliknya.
 
Tidak hanya itu, ia juga siap dilaporkan ke pihak berwenang bila tidak memenuhi komitmen tersebut. Ini karena ia sudah menyiapkan shelter baru di wilayah Kecamatan Penebel.
 
Meski demikian Eva terkendala waktu untuk memindahkan semua anjingnya karena shelter di Penebel baru rampung di bulan Desember 2025.
 
Baca Juga: Mutasi Polri Terkini: Irjen Hendro Pandowo Pindah ke Bareskrim
 
Karena Eva dinilai tidak mengindahkan pemindahan itu dan kesepakatan yang dibuat, warga akhirnya melakukan tindakan persekusi tersebut pada 21 September lalu di lokasi shekter anjing. 
 
"Nah itulah yang membuat saya melayangkan laporan tindak pidana pengerusakan (persekusi) ke SPKT Polres Tabanan," ungkapnya. 
 
Disisi lain Perbekel Desa Beringkit Belayu, I Gede Putu Suarta membenarkan bahwa terdapat penampungan anjing milik Eva Sensuarti di wilayahnya. Namun soal persekusi itu, pihaknya belum mengetahui secara pasti kejadian itu. 
 
Pihaknya sejatinya sudah bertemu dengan Eva untuk meminta detail penampungan anjing tersebut, namun tempat itu diketahui belum memiliki izin. Selain itu lokasi shelter berada di wilayah pemukiman. 
 
"Dia (Eva) ini kontrak lahan milik warga. Dan memang ada keluhan warga soal kegaduhan yang ditimbulkan oleh suara anjing. Awalnya 25 ekor, sekarang 150-an," pungkasnya.***
Photo
Photo
Editor : Donny Tabelak
#Dog #Penampungan Anjing #persekusi #pengerusakan #polda bali #Polres Tabanan