Menjawab masukan itu, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan penanganan terhadap keberadaan villa tak berizin atau villa bodong sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sejak lama.
Hal itu disampaikan usai menghadiri rapat di kantor DPRD Gianyar, Jumat (3/10). Menurut Mahayastra, sejak beberapa tahun lalu pihaknya telah melibatkan perangkat desa hingga jajaran aparatur sipil negara (ASN) dalam pendataan dan pengecekan lapangan.
”Kan ini dari dulu sudah kita seriusin sampai melibatkan kepala desa, mengecek villa-villa. Pada waktu ada pendataan seluruh ASN itu turun, termasuk pegawai P3K. Jadi sebenarnya dari dulu sudah kita kerjakan. Cuma yang namanya usaha, dia terus berkembang, ada saja yang bikin baru. Nah, itu yang harus kita seriusi lagi,” jelasnya.
Bupati Mahayastra menegaskan, tidak ada pengecualian bagi pemilik villa, termasuk milik warga lokal.
Namun, pemerintah akan memberikan pendampingan agar mereka dapat memenuhi persyaratan izin yang berlaku.
”Milik lokal itu juga tetap harus mengurus izin. Kita bimbing agar mereka bisa memenuhi syarat. Kalau ada hal-hal yang belum bisa dipenuhi, kita dampingi. Tapi kalau sengaja membandel, melanggar, dan ternyata izinnya tidak mungkin keluar, tentu ada tahapan-tahapannya,” katanya.
Terkait bencana banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu, Mahayastra menilai penyebab utamanya bukan semata karena keberadaan villa, melainkan kombinasi faktor cuaca ekstrem dan alih fungsi lahan.
”Kalau kemarin itu yang pasti, satu, hujannya melebihi dari apa yang pernah kita alami, intensitasnya di atas 100–200 mililiter per jamnya dalam 24 jam. Itu data dari BMKG di beberapa titik di Gianyar. Yang kedua, tentu karena pertumbuhan penduduk tinggi. Lahan pertanian dan jalan usaha tani jadi berkurang, lebarnya tidak sampai 2 meter, hanya 1,5 sampai 1,8 meter, sehingga agak cepat berubah jadi pemukiman,” ungkapnya.***