Radarbadung.jawapos.com- Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16038/BKPSDM/2025 akhirnya digugat secara resmi pada Rabu (8/10), oleh dua orang mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Buleleng, yakni GA dan WA. Tentu ada harapan tinggi mengenai pembatalan SK tersebut.
Sidang perdananya digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Mataram, yang dipimpin Hakim Ketut Rasmen Suta didampingi Hakim Anggota Joko Setiono dan Baiq Yuliani.
GA dan WA diwakili oleh kuasa hukumnya I Wayan Sudarma dan I Gusti Lanang Iriana.
Sementara bupati Buleleng diwakili Kabag Hukum Setda Buleleng, I Made Bayu Waringin dan I Putu Satriawan.
”Perkara gugatan tersebut tercatat dengan nomor 01/G/2025/PT.TUN.MTR dan 02/G/2025/PT.TUN.MTR,” ujar I Wayan Sudarma, Kuasa Hukum GA dan WA pada Rabu (8/10).
Baca Juga: Dana Transfer Daerah Dipangkas Ratusan Miliar, Pemkab Tabanan Ikut Pusing
Dalam sidang, terungkap kalau yang menjadi dasar pertimbangan bupati Buleleng dalam memecat GA dan WA, karena keduanya diduga berzinah.
Keduanya ketahuan berada dalam satu ruangan di sebuah tempat kos.
Penggugat (GA) berada di tempat kos dengan seorang wanita yang bukan istrinya, yang kemudian diunggah oleh istri GA di media sosial Facebook dan viral.
Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum tergugat, untuk melengkapi dokumen yang berhubungan dengan dasar-dasar pemecatan.
Seperti laporan tertulis dari istri GA tentang adanya perbuatan indisipliner yang dilakukan GA dan WA.
Kepada penggugat, hakim menekankan beberapa perbaikan ketikan penulisan. Misalnya pihak tergugat yang semula tertulis Pemerintah Kabupaten Buleleng cq. Bupati Buleleng diubah menjadi Bupati Buleleng.
”Terhadap perbaikan itu, akan kami ajukan pada persidangan minggu depan,” lanjut Sudarma.***