Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung meminta keterangan Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, Selasa (14/10) kemarin.
Pemanggilan tersebut terkait dengan hibah Pemkab Badung di Kabupaten Klungkung.
”Kami mereview atau pun mengoreksi dalam penyelidikan ini berkaitan dengan pemberian hibah. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.30-12.30,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi saat dikonfirmasi terpisah.
Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan dari hulu ke hilir untuk menemukan titik permasalahan hibah yang terjadi. Mengingat hibah merupakan uang masyarakat yang dihibahkan.
”Kalau pemotongan belum kami temukan. Tetapi dalam tata kelola, mungkin ada yang kami temukan. Apakah ini di titik pemberi, panitia pengelola hibah atau monev yang bermasalah. Kami sedang teliti ini,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Sekda Badung berkaitan dengan pemberian hibah kepada Pura Prajapati yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2024. Hibah tersebut bernilai sekitar Rp700 juta.***
Editor : Donny Tabelak