Terlibat Perdagangan ABK di Benoa, Bos Kapal Cumi dan Oknum Polairud Polda Bali Ditetapkan Tersangka
Andre Sulla• Selasa, 28 Oktober 2025 | 17:20 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., benarkan 6 orang jadi tersangka dan dan ditahan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Radarbadung.jawapos.com- Kasus yang dialami 21 Anak Buah Kapal (ABK) KM Awindo 2A di perairan Pelabuhan Benoa, Denpasar, terkuak.
Alih-alih mendapatkan pekerjaan layak di kapal cumi, mereka justru disekap, kelaparan, dan dijadikan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para tersangka masing-masing berinisial IWAN (Bos kapal), MAS, JS, R, TS, dan seorang oknum anggota Direktorat Polairud Polda Bali berinisial IPS.
“Sudah ada enam tersangka sejak 16 Oktober 2025, dan semuanya sudah kami tahan,” tegas Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., Senin (27/10).
Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini ini. “Ada yang bertugas mencari korban melalui agen, ada yang mengurus dokumen pelaut, hingga yang merekrut langsung,” jelasnya.
Yang paling mengejutkan, kata Ariasandy, salah satu pelaku ternyata anggota kepolisian aktif.
“Oknum berinisial IPS ini membantu merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut. Ia bertugas di salah satu direktorat di Polda Bali,” bebernya.
Modus operandi jaringan ini terbilang licik. Mereka menjanjikan korban pekerjaan bergaji tinggi sebagai ABK kapal cumi.
Namun setelah direkrut, para korban justru dijerat utang, disekap di kapal tak berizin, dan dipaksa bekerja tanpa upah.
Kondisi mereka di kapal sungguh mengenaskan. Tak ada fasilitas MCK, tidur berdesakan, dan hanya diberi makan dua sendok mie instan per orang setiap hari.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 KUHP.
“Proses penyidikan masih berjalan. Soal sindikat atau jaringan lebih luas masih kami dalami. Termasuk keterlibatan oknum anggota yang kini juga kami tahan dan periksa,” tutup Juru Bicara Polda Bali.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap pada 15 Agustus 2025 lalu, saat aparat Polda Bali melakukan pemeriksaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di KM Awindo 2A yang bersandar di Benoa.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan sejumlah indikasi perdagangan orang. Polisi langsung berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) untuk memberikan bantuan hukum kepada para korban.
Sebanyak 21 orang korban akhirnya berhasil dievakuasi dan kini menjalani pendampingan psikologis karena mengalami trauma berat.
Para korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia itu telah diserahkan ke Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2 September 2025, dan kemudian dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.***