Radarbadung.jawapos.com- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali mengirimkan surat berkaitan dengan kasus tanah negara di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dokumen tersebut berkaitan dengan hasil klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM), yang ditujukan kepada Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara (Genus) yang mengawal dan membeberkan peristiwa tersebut ke lembaga tersebut.
Disebutkan, kalau di dalam surat tersebut dibeberkan sejumlah fakta, selama kasus tersebut dalam penanganan penyidik Polres Buleleng.
Seperti pemeriksaan terhadap sekitar 30 warkah permohonan sertifikat hak milik (SHM).
Dokumen itu katanya milik sejumlah saksi dalam kasus dugaan indikasi tindak pidana korupsi penjualan tanah negara yang terjadi di kawasan Bukit Ser pada 2020 lalu.
Tak hanya itu saja, dibeberkan pula surat perjanjian dan surat pernyataan sejumlah pihak, yang diduga dilakukan untuk melakukan konspirasi pengambilalihan tanah negara di Bukit Ser, secara tidak patut.
Kompolnas juga menjelaskan secara rinci, proses penyidikan yang dilakukan Polres Buleleng.
”Ini (surat dari Kompolnas) sudah ke-5 kali diberikan kepada kami. Yang terakhir berisi penjelasan proses pemeriksaan, yang telah dilakukan oleh penyidik kepolisian. Ternyata sudah banyak saksi dan puluhan dokumen telah diperiksa penyidik,” ujar Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Anthonius Sanjaya Kiabeni pada Selasa (28/10).
Tentu dengan didapatkannya dokumen pendukung tersebut, Anthon mendesak penyidik segera menyita dokumen-dokumen tersebut.
Tujuannya agar barang bukti yang berkaitan itu, tidak lenyap alias hilang. Apalagi ada sangkut pautnya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
”Kami mendesak penyidik, segera menyita dokumen-dokumen yang telah didapatkan, untuk dijadikan barang bukti,” tegasnya.
Sampai saat ini, proses penyidikan perkara ini di Polres Buleleng masih terus berjalan.
Pemeriksaan saksi secara maraton terus dilakukan, guna menyelesaikan permasalahan yang disebut akan menjerat banyak orang.
Diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilaporkan ke Polres Buleleng pada 2 Desember 2024 dengan nomor R/LI-420/XII/RES.3.3./2024/
Penyelidikan kemudian dilakukan secara intens dan maraton, hingga kemudian naik status menjadi penyidikan pada Jumat (15/8).
”Penyidik akan segera melakukan gelar perkara,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz.***
Editor : Donny Tabelak