Radarbadung.jawapos.com- Kabupaten Buleleng disebut memiliki potensi sumber daya minyak dan gas bumi (migas) di kawasan perairan laut.
Tentu ini menyenangkan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng didorong untuk mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dipaparkan Tim Pelaksana Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD Migas, blok migas Agung I dan Agung II saat ini dikelola oleh salah satu perusahaan migas dunia.
Berdasarkan hasil survei seismik, menunjukkan potensi gas sebesar 23,3 triliun kaki kubik (TCF), yang setara dengan empat miliar barel setara minyak (BOE).
Tentu ini menjadi sebuah potensi energi yang sangat besar dan strategis bagi pembangunan ekonomi daerah.
Tetapi perlu juga dibahas implikasi keuangan, ekonomi, dan tata ruang terkait pendirian Perseroda Migas.
Termasuk kesiapan kawasan industri di Celukan Bawang, sebagai lokasi potensial pengembangan energi daerah.
”Harus ada langkah strategis menuju kemandirian energi daerah, serta membuka peluang bagi Kabupaten Buleleng, untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi di wilayahnya,” ujar Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan pada Senin (3/11).
Meski begitu, pembentukan BUMD Migas harus memperhatikan koordinasi lintas pemerintah daerah.
Berdasarkan telaah aturan, gubernur berperan sebagai koordinator utama dalam pembentukan BUMD Migas, dengan pelibatan bupati, tergantung pada lokasi wilayah kerja migas terhadap daratan.
Bila BUMD dibentuk oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah kabupaten dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan perseroan terbatas yang didirikan oleh provinsi.
Mengacu pada Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10 persen, kontraktor wilayah kerja migas diwajibkan menawarkan 10 persen saham kepada BUMD, sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan produksi pertama.
Sehingga apabila disetujui pembentukannya, tim pelaksana menawarkan dua alternatif skema pengelolaan PI 10 persen.
Pertama, satu BUMD bersama antara Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng yang sekaligus menjadi penerima dan pengelola PI 10 persen.
Kedua, dua BUMD terpisah, masing-masing daerah memiliki BUMD, dan pengelolaannya dilakukan oleh anak perusahaan BUMD.
”Hasil diskusi sebelumnya dengan bupati Buleleng, menunjukan bahwa model Perseroan Daerah (Perseroda) menjadi bentuk BUMD yang paling tepat, karena memberikan fleksibilitas dan efisiensi tata kelola. Namun nama, visi dan misi perusahaan masih menunggu arahan lebih lanjut dari bupati. Begitu juga skema kerjasama akan dibahas dalam koordinasi lanjutan dengan gubernur,” lanjut pejabat yang akrab disapa Ketsu.
Kini pemenuhan persyaratan administratif dan substansi usulan pendirian BUMD Migas ke Kementerian Dalam Negeri, sesuai amanat PP Nomor 54 Tahun 2017, meliputi Kajian Kebutuhan Daerah dan Kelayakan Usaha, dokumen RPJMD, dan kesiapan anggaran sangat penting dilakukan.
Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian, proses akan dilanjutkan dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pembentukan BUMD Migas.
Sebab secara filosofis, pendirian BUMD Migas mencerminkan semangat keadilan sosial dan pemerataan manfaat sumber daya alam bagi masyarakat lokal.
Sedangkan dari sisi sosiologis, keberadaan Perseroda Migas diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.***