Kedua Pihak Saling Klaim, Mediasi Tanah di Desa Tegal Tugu Gianyar Temui Jalan Buntu
Ida Bagus Indra Prasetia• Rabu, 5 November 2025 | 15:05 WIB
Aparat terkait saat membahas persoalan tanah di Desa Tegal Tugu, Gianyar Bali.
Radarbadung.jawapos.com- Persoalan tanah di Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, yang diselesaikan melalui Bale Kerta Adhyaksa belum membuahkan titik temu. Padahal, kedua pihak telah duduk bersama aparat terkait.
Hadir dari petugas Kejaksaan Negeri Gianyar, Bram Siregar dan Desak Mita. Turut hadir Perbekel Desa Tegal Tugu, Bendesa Adat Tegal Tugu, Kelian Dinas se-Desa Tegal Tugu.
Di antara aparatur, hadir kedua pihak yang bersengketa, yakni Ida Bagus Hendra Pradnyana dan I Ketut Diana.
Sebagai kepanjangan tangan Kodim dan Polres, hadir Babinsa Desa Tegal Tugu Koramil 1616-01/Gianyar Sertu I Made Sukajaya bersama Bhabinkamtibmas Desa Tegal Tugu Aiptu Gusti Ngurah Agung Gede Raka.
Seru Sukajaya menyatakan, yang menjadi permasalahan ialah tanah seluas 34,30 are.
Dalam pelaksanaannya, mediasi belum mencapai titik temu, karena kedua belah pihak masih saling mengklaim kepemilikan tanah tersebut.
Untuk itu, akan dilakukan tahapan mediasi lanjutan, di mana pihak berwenang akan menelusuri lebih lanjut status hukum tanah guna memperoleh fakta-fakta yang valid dan sah secara administrasi.
Selama kegiatan berlangsung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas senantiasa hadir untuk memberikan pendampingan dan pengamanan, memastikan situasi tetap kondusif, aman, dan tertib.
Kehadiran aparat kewilayahan ini merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga stabilitas dan mendukung proses penyelesaian masalah secara damai melalui jalur musyawarah.
Sertu I Made Sukajaya menyampaikan bahwa pendampingan seperti ini merupakan bagian dari tugas pembinaan wilayah, guna mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
”Harapan kami, mediasi dapat menghasilkan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, sehingga situasi di wilayah Desa Tegal Tugu tetap aman dan rukun,” ungkapnya.***