Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Koalisi Jurnalis Bali Minta Kapolda Usut Tuntas Kasus Kekerasan Wartawan

I Wayan Widyantara • Selasa, 11 November 2025 | 23:33 WIB
Ayu Sulistyowati (kanan) menyerahkan petisi ke Kapolda Bali.
Ayu Sulistyowati (kanan) menyerahkan petisi ke Kapolda Bali.
 
Radarbadung.jawapos .com- Koalisi Jurnalis Bali yang terdiri dari berbagai organisasi dan komunitas media di Bali menyerahkan petisi kepada Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Selasa (11/11/2025) di Denpasar.
 
Petisi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, yang mewakili Koalisi Jurnalis Bali.
 
Dalam acara tersebut hadir lengkap perwakilan dari Koalisi Jurnalis Bali, yakni AJI Denpasar Ayu Sulistyowati; SMSI Bali Emanuel Dewata Oja; AMSI Bali Ketut Adi Sutrisna; PWI Bali Wayan Dira Arsana; JMSI Bali Ady Irawan; IWO Bali Tri Widiyanti; IJTI Bali Ambros Boli Berani; Pena NTT Agustinus Apollonaris dan UJB M.Ridwan.
 
Dalam petisi itu, Koalisi Jurnalis Bali mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
 
Koalisi juga menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman bagi kebebasan pers dan menutup akses publik terhadap informasi dari produk pers.
 
Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepala Kepolisian Daerah Bali agar segera mengusut dan menuntaskan kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap jurnalis detikBali, Fabiola Dianira Nindya Sikarini, secara transparan, tegas, dan adil, serta menindak aparat yang menjadi pelaku.
 
Koalisi juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga Fabiola mendapatkan keadilan yang layak.
 
Baca Juga: Bejat! Lansia Ini Tega Rudapaksa Anak Teman hingga Melahirkan, Aksinya Sejak Korban SD hingga SMP
 
“Kebebasan pers berada di bawah payung Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan harus dilindungi. Kami menyerukan kepada semua pihak agar menjunjung tinggi kebebasan pers, kebebasan berpendapat, profesionalitas, dan independensi demi tetap adanya ruang aman bagi jurnalis serta terjaganya demokrasi di Bali,” ujar Ayu Sulistyowati saat menyerahkan petisi.
 
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tanggal 30 Agustus 2025 yang mengakibatkan kekerasan terhadap jurnalis.
 
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers dalam menciptakan keamanan yang kondusif di Bali.
 
“Kami ingin menjalin silaturahmi yang baik antara Polri dan Aliansi Media Bali agar dapat bekerja sama menciptakan keamanan yang kondusif. Polisi akan selalu melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya,” kata Kapolda Bali.
 
Baca Juga: Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional, Anak Soeharto Buka Suara Terkait Soal Pro-kontra di Masyarakat
 
Kapolda Bali juga mengingatkan agar wartawan selalu menggunakan atribut atau identitas resmi media saat bertugas di lapangan untuk menghindari kesalahpahaman dengan aparat.
 
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sarasehan yang sebelumnya digelar AJI Denpasar bersama pihak kepolisian dan organisasi media di Bali.
 
Dalam sarasehan tersebut, para peserta membentuk Koalisi Jurnalis Bali dan menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya SOP bersama antara kepolisian dan media.
 
Pertemuan rutin untuk evaluasi kerja sama, sosialisasi identitas jurnalis di lapangan, serta mekanisme pengaduan terhadap kasus kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis.
 
Melalui penyerahan petisi ini, Koalisi Jurnalis Bali menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kebebasan pers, melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan, dan memastikan hak masyarakat atas informasi tetap terjaga.*** 
Editor : Donny Tabelak
#kekerasan wartawan #aji #Irjen Pol Daniel Adityajaya #intimidasi wartawan #kapolda bali