Radarbadung.jawapos.com- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Buleleng memberikan tanggapan, atas sindiran yang dilontarkan Fraksi Gerindra DPRD Buleleng, dalam pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD 2026.
Perangkat daerah penegak peraturan daerah (perda) menyebut, kalau mereka bekerja sesuai dengan kewenangan.
Fraksi Gerindra mengatakan, kalau Satpol PP Buleleng sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan menegakkan peraturan daerah, harusnya bertindak lebih berani, tegas, dan profesional.
Sebab ada pelanggaran oleh sejumlah investor di wilayah Buleleng, malah diketahui oleh DPRD provinsi, ketimbang aparat penegak perda di tingkat kabupaten.
Bahkan para wakil rakyat dari partai milik Presiden Prabowo itu meminta, agar Satpol PP menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan publik, bukan kepada kekuatan modal.
Sehingga dewan mendesak, agar pelanggaran perda ditindak tegas tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa pemerintah daerah dan melindungi hak masyarakat Buleleng.
”Itu berkaitan dengan sidak lapangan oleh Pansus DPRD Provinsi Bali pada Senin (13/10) perihal permasalahan pembangunan sarana pariwisata di kawasan Hutan Pejarakan oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pejarakan. Dalam sidak dilaksanakan penyegelan bangunan oleh Satpol PP Provinsi,” ungkap Kepala Satpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono pada Rabu (12/11).
Dijelaskannya, kawasan hutan yang dimaksud merupakan wilayah yang sudah diberikan pengelolaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kepada LPHD Desa Pejarakan.
Maka dari itu, kewenangan pengawasan dan pengendalian berada dibawah UPTD KPH Bali Utara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.
Dalam prosesnya, diketahui kalau Tim dari Kementerian LHK sudah melakukan inspeksi dan menemukan kekurangan, dalam dokumen perencanaan pengelolaan yang sudah disetujui.
Tim akhirnya meminta pihak LPHD untuk melengkapi perencanaan pengembangan pariwisata, untuk dimasukan dalam dokumen perencanaan. Kemudian diajukan permohonan persetujuan kembali ke Kementerian LHK.
”Bahwa ketentuan izin pengelolaan dan kewenangan pengawasan hutan, sudah diatur secara khusus dan tidak menjadi kewenangan daerah,” tegas Kappa.
Ditambahkannya, UPTD KPH Bali Utara menegaskan kalau kawasan hutan secara kewenangan berdasarkan PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan berdasarkan pengelolaan kehutanan, hutan di Kabupaten Buleleng dikelola oleh KPH Bali Utara.
Berdasarkan informasi di lapangan yang diterima Satpol PP Buleleng bahwa kawasan hutan dimaksud sudah dibebani izin pengelolaan hutan desa, yang diberikan kepada LPHD Sumber Wana Makmur Desa Pejarakan.
”Oleh karena itu Satpol PP tidak punya kewenangan apapun dalam penindakan. Karena seluruh peraturan tentang pengelolaan hutan, lex specialis, artinya tidak tunduk peraturan lainnya,” tandas Kepala Satpol PP Kappa.***
Editor : Donny Tabelak