Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Setubuhi Anak 12 Tahun dan Terancam 15 Tahun Bui, Pria Ini Sempat Senyum-senyum di Polres Buleleng

Francelino Junior • Rabu, 19 November 2025 | 13:31 WIB

Tersangka GRM masih sempat senyum-senyum, ketika polisi membacakan kronologi kasusnya. Ia diketahui merudapaksa seorang anak berusia 12 tahun.
Tersangka GRM masih sempat senyum-senyum, ketika polisi membacakan kronologi kasusnya. Ia diketahui merudapaksa seorang anak berusia 12 tahun.
Radarbadung.jawapos.com- Pria GRM, 19, warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ini terancam penjara selama 15 tahun.

Ia merudapaksa seorang perempuan berusia 12 tahun. Bahkan berjanji bertanggung jawab apabila korbannya hamil. 

Peristiwa ini berawal dari korban yang berkenalan dengan tersangka melalui WhatsApp (WA).

Intensitas komunikasi antara mereka, membuat keduanya terikat hubungan pacaran yang sudah berusia dua bulan.

Hingga akhirnya, korban diajak bertemu di rumah GRM di Desa Sudaji pada Jumat (19/9) pukul 24.00 Wita. 

Agar bertemu dengan tersangka, korban meminta izin ke orang tuanya dengan alasan mengerjakan tugas kelompok.

Permintaan izin itu disampaikan melalui chat, karena kedua orang tuanya tidak berada di rumah. Di rumah GRM, karena kondisi sepi, tersangka langsung merayu korban. 

”Tersangka merayu korban dengan mengatakan, tenang gen lamun beling aku ker tanggung jawab nganten jak kamu. Artinya, tenang saja apabila kamu hamil aku yang akan bertanggung jawab menikah sama kamu. Korban yang termakan rayuan, melakukan persetubuhan sebanyak satu kali,” ungkap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura pada Selasa (18/11).

Parahnya, saat kronologi itu dibacakan polisi, GRM masih sempat senyum-senyum, seolah mengingat kembali peristiwa yang dilakukannya itu. 

Pasca kejadian tersebut, orang tua korban mendapati gelagat mencurigakan dari anaknya. Setelah ditanya, ternyata anaknya telah disetubuhi oleh pemuda 19 tahun itu.

Tak terima atas tindakan tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Buleleng. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, dan visum korban. 

”Orang tua korban tidak mengetahui, kalau anaknya berpacaran dengan tersangka. Antara tersangka dan korban, baru pertama kali bertemu saat kejadian,” lanjut AKP Widura. 

GRM akhirnya diamankan dan ditahan sejak Selasa (4/11) di Polres Buleleng. Pemuda yang berprofesi sebagai buruh ini, dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sehingga ia terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #persetubuhan anak #Rudapaksa #rudapaksa anak