Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana melawan hukum pada Senin lalu (17/11).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang sudah inkrah.
Pemusnahan barang bukti terdiri dari 35 perkara yang ditangani sepanjang bulan Juni hingga November ini, dengan total 28 jenis barang bukti dari berbagai tindak pidana.
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayi Dewi RR mengungkapkan, dari sekian banyak barang bukti yang dimusnahkan, didominasi tindak pidana narkotika. ”Paling banyak perkara narkotika, ada 13 perkara,” ujarnya saat ditemui.
Selain perkara narkotika, beberapa barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan. Seperti handphone, pakaian, hingga barang bukti judi online. ”Untuk sabu yang dimusnahkan beratnya 30,03 gram netto,” bebernya
Sementara barang bukti ganja yang dimusnahkan mencapai 8,43 gram netto.
Shinta menuturkan, pemusnahan ini merupakan bagian dari fungsi eksekutorial Kejaksaan setelah perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
”Pemusnahan ini, bentuk komitmen kami untuk menutup peluang penyalahgunaan barang bukti,” sebutnya.
Terkait tren kasus narkotika yang terus mendominasi, Shinta menyebut adanya peningkatan jumlah perkara dari periode sebelumnya.
Sepanjang Juni hingga November 2025, tercatat 13 perkara narkotika berhasil ditangani hingga tahap akhir.***