Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Protes RKUHAP dengan Cara Coret Bendera Merah Putih, Dua Pemuda Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Andre Sulla • Jumat, 21 November 2025 | 14:05 WIB
Kharisma Arai Cahya, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra, 25, diamankan karena aksi vandalisme. Mereka mencoret bendera merah putih sebagai aksi Protes RKUHAP.
Kharisma Arai Cahya, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra, 25, diamankan karena aksi vandalisme. Mereka mencoret bendera merah putih sebagai aksi Protes RKUHAP.

 

Radarbadung.jawapos.com– Aksi vandalisme dua pemuda, Kharisma Arai Cahya, 24, dan Kadek Andy Krisna Putra, 25, tak patut ditiru.

Aksi nekat mereka dengan cara coret Bendera Merah Putih di Jembrana berbuntut panjang.

Belum sempat menikmati “hasil protesnya”, keduanya justru diciduk polisi hanya empat jam setelah video viral di media sosial.

Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr.I Gede Adhi Mulyawarman, SIK., SH., MH., didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan, Kharisma dan Andy berdomisili di Denpasar, asal dari Jembrana.

Saat kejadian mereka sementara pulang kampung lalu diketahui warga saat menurunkan bendera Merah Putih.

Setelah menurunkan bendera di Lapangan Taman Pencangakan, keduanya lalu mencoretnya dengan tulisan “RKUHAP” menggunakan cat pilox, Selasa malam 18 November 2025.

Pada huruf “A” bahkan mereka tambahkan simbol anarki. Warga yang menyaksikan aksi itu tak berani menegur. 

Mereka merekam, lalu mengirimkan video ke akun Instagram lokal hingga unggahan tersebut meledak di jagat maya.

Respons cepat pun datang dari Dit Reskrimum Polda Bali dan Satreskrim Polres Jembrana.

Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta nomor kendaraan, tim gabungan menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing, Rabu 19 November 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.

"Ada empat titik fasilitas negara yang mereka coret pada malam yang sama," ungkap Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dalam jumpa pers di Polda Bali, Kamis (20/11).

Selain di Lapangan Taman Pencangakan (bendera diturunkan & dicorat-coret), terjadi juga di SPBU Ngurah Rai Negara. Lalu Pos Satpam Pasar Umum Bahagia dan Gerbang Gudang Sarana Ternak. 

“Ini aksi vandalisme terencana. Pelaku membeli cat pilox beberapa jam sebelum kejadian dan menyasar tempat-tempat minim pengawasan,” tegas Kombes Adhi.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif keduanya menolak RKUHAP setelah melihat opini viral di medsos. Ironisnya, keduanya tak pernah membaca RKUHAP itu sendiri.

“Tersangka mengira RKUHAP memberi kebebasan negara menangkap orang tanpa aturan. Pemahaman itu diperoleh dari postingan media sosial, bukan dari sumber resmi,” ujar Kombes Adhi.

Kharisma, seorang pekerja sablon yang juga pernah tersangkut kasus narkoba 2019, mengaku memiliki pengalaman buruk berurusan dengan hukum sehingga mudah terprovokasi.  

Andy, seorang musisi band punk rock, mengaku terpengaruh konten kritik dari akun @balitidakdiam dan @LBHBali.

Sebelum beraksi mereka menenggak arak, lalu berkeliling dengan motor Scoopy DK 5090 AFB untuk melakukan corat-coret.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita bendera yang dicoret-coret, cat pilox, rekaman video, pakaian pelaku, hingga motor yang digunakan.

 Baca Juga: Terungkap, Delegasi Austria Terkesan dengan Toleransi Beragama di Bali

“Ini bukan sekadar protes. Ini tindakan menodai simbol negara. Harus ditindak tegas agar tidak menjadi contoh bagi yang lain,” tegas Kombes Adhi sembari memberikan himbauan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan hal yang salah. Ia mengajak agar sama-sama menjaga kamtibmas di Bali. 

"Keduanya kini ditahan dan dijerat Pasal 66 UU No. 24/2009, dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta," tutupnya.***

Dara Ayu Suharto
Dara Ayu Suharto
Editor : Donny Tabelak
#bendera merah putih #vandalisme #viral #polda bali #rkuhap