Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Terungkap, dari Januari-Desember 2025, Ada 10 Laporan Dugaan Korupsi ke Kejari Buleleng

Francelino Junior • Rabu, 10 Desember 2025 | 22:06 WIB
Press rilis dalam rangka Hakordia di Kejari Buleleng. Terungkap sepanjang tahun ini, korps Adhyaksa sudah menerima sepuluh laporan pengaduan terkait tipikor.
Press rilis dalam rangka Hakordia di Kejari Buleleng. Terungkap sepanjang tahun ini, korps Adhyaksa sudah menerima sepuluh laporan pengaduan terkait tipikor.
Radarbadung.jawapos.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyebut menerima sepuluh laporan pengaduan sepanjang Januari-Desember. Laporan ini berkaitan dengan bidang pidana khusus (pidsus).
 
Data ini dipaparkan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diperingati tiap tanggal 9 Desember, utamanya kinerja penanganan perkara korupsi.
 
Dari data Kejari Buleleng, tercatat ada sepuluh laporan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat. 
 
”Ini sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, yang dilakukan kejaksaan,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Buleleng, Edi Irsan Kurniawan pada Selasa (9/12). 
 
Pertama yakni dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan jabatan pada dana BUMDes Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan yang dilaporkan pada 3 Desember 2024 oleh masyarakat, yang kini statusnya dihentikan.
 
Baca Juga: Oknum Pengendara Motor Nyaris Tabrak Polisi di Benoa, Flobamora Dukung Polisi Tindak Tegas Pelaku
 
Kedua, dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dana hibah (bantuan Kabupaten Badung) pada kelompok di Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu Tahun 2023 dan 2024, yang diketahui berdasarkan laporan hasil operasional intelijen pada Januari 2025. Kini kasusnya sudah dihentikan. 
 
Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Desa Kalisada, Kecamatan Seririt oleh aparatnya, berdasarkan surat dari Kejati Bali pada 7 Januari 2025 serta laporan Masyarakat Peduli BUMDes Kalisada pada 23 Desember 2024, yang kini statusnya dihentikan.
 
Keempat, dugaan perbekel Desa Pancasari terlibat skandal tanah negara dan proyek asing, berdasarkan laporan dari media online pada Januari 2025, yang saat ini perkaranya dihentikan. 
 
Kelima, dugaan tipikor dana operasional di SMKN 1 Seririt tahun 2020-2022, berdasarkan surat dari Kejagung RI pada Desember 2024 serta berita salah satu media cetak-online pada 18 November 2024, saat ini perkaranya sudah dihentikan.
 
Keenam, dugaan tipikor pada LPD Lumbanan, Kecamatan Sukasada berdasarkan surat dari salah satu konsultan hukum, status perkaranya sudah dihentikan. 
 
Baca Juga: Banjir Porak-poranda Pesisir Pantai Crystal Bay, Aktivitas Wisata Terhenti Sementara
 
Ketujuh, dugaan penyimpangan pengelolaan subsidi bantuan uang muka perumahan dan dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) Kabupaten Buleleng tahun 2024 berdasarkan surat laporan dari masyarakat, kini statusnya dihentikan.
 
Kedelapan, tipikor dana desa adat dan LPD milik Desa Adat Dharma Jati, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng yang dilaporkan oleh krama-nya pada 7 Juli 2025. Status penanganannya dihentikan. 
 
Kesembilan, dugaan pelanggaran peraturan oleh Direksi Perumda Pasar Argha Nayottama yang dilaporkan melalui surat kaleng atas nama perwakilan pegawai pada 10 September 2025, dengan status penanganan sudah dihentikan.
 
Terakhir, indikasi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyimpangan pengelolaan alokasi dana desa dan dana desa di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng yang dilaporkan salah satu warganya. 
 
”Kasus dihentikan karena tidak cukup bukti. Kami selalu tindak lanjuti sesuai dengan SOP yang profesional dan proporsional. Kami ada di tengah dan tidak memihak siapapun,” kata Kajari Edi Irsan. 
 
Pihaknya menyebut, tidak berani melanjutkan penanganan laporan yang buktinya kurang kuat, apalagi ternyata hanya berkaitan dengan administrasi saja.
 
Tentu ini berdampak saat kejaksaan melakukan pembuktian di persidangan nanti. Apabila dihentikan, kasus bisa dibuka kembali apabila ada bukti baru yang bisa dipertanggungjawabkan.***
Editor : Donny Tabelak
#kejati bali #tipikor #kejari buleleng #lpd #hari anti korupsi sedunia #korupsi