Bintang Film Panas Bonnie Blue Didenda Rp 200 Ribu, Terbukti Langgar Lalu Lintas
Maulana Sandijaya• Jumat, 12 Desember 2025 - 23:56 WIB
Bintang film panas Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue dan Jackson Liam Andrew saat jalani sidang di PN Denpasar.
Radarbadung.jawapos.com- Bintang film panas asal Inggris, Tia Emma Billinger, 26, alias Bonnie Blue dan rekannya Jackson Liam Andrew menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Denpasar, Jumat (12/12).
Selama persidangan, kedua terdakwa tampak tenang. Mereka juga mengakui perbuatannya.
Sebelumnya, mereka digrebek Polres Badung pada 4 Desember 2025 lantaran diduga membuat video biru.
Namun, polisi menyebut tidak menemukan unsur tindak pidana terkait pembuatan konten video bermuatan asusila.
Keduanya didakwa menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya secara bersama-sama dan berkelanjutan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp200 ribu, dan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan satu bulan,” tegas hakim tunggal Ketut Somanasa.
Hakim memerintahkan satu lembar STNK dengan nomor polisi DK 8109 SX dikembalikan kepada Tia Emma Billinger.
STNK tersebut terkait kendaraan Suzuki pikap warna biru yang digunakan untuk produksi konten Bonnie Blue.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut denda Rp 250 ribu.
Jaksa menghadirkan saksi I Wayan Dariana dari Dishub Badung dan pelapor sekaligus Kanit Turjawali Polres Badung, Ipda Agung Hendra.
Ipda Agung Hendra mengaku tidak melihat langsung pelanggaran tersebut dan hanya mengetahui kejadian itu dari video yang beredar di TikTok.
Ia kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya kedua pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara saksi I Wayan Dariana mengaku tidak meninjau langsung kendaraan tersebut. Ia hanya melihat video yang ditunjukkan kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, mobil pikap dikategorikan sebagai kendaraan angkutan barang dan tidak diperbolehkan digunakan untuk mengangkut orang, kecuali pada wilayah tertentu dengan kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan penumpang.
Menurutnya, wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, masih sangat memungkinkan untuk dilalui kendaraan penumpang.
”Sehingga penggunaan pikap untuk mengangkut orang seperti dalam konten tersebut tidak dibenarkan,” terangnya.
Mendengar penjelasan saksi, para terdakwa menyampaikan permintaan maaf dan membenarkan seluruh keterangan para saksi.
Liam Andrew Jackson mengaku mobil pikap bertuliskan Bangbus yang dibeli Bonnie digunakan untuk kreasi dan sosial media, dan konten terkait hal itu sudah diposting sebanyak empat sampai lima kali.
Pria yang merupakan direktur perusahaan media sosial di Inggris ini hanya punya SIM asal negaranya, bukan SIM Internasional untuk berkendara di Indonesia.
Ia pun tidak tahu soal aturan yang tidak memperbolehkan mobil itu untuk mengangkut orang, karena menyangkut keselamatan.
”Pada intinya kami mohon maaf, karena kami tidak mengetahui peraturan tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, Bonnie yang ditanya soal pembelian mobil mengaku membeli melalui perusahaan, tetapi kepemilikan tetap atas namanya.
Dengan putusan ini, perkara Tipiring keduanya dinyatakan selesai setelah pembayaran denda.***