Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Dari Penggerebekan Dua Bos Pengimpor Pakaian Bekas di Bali, Pasar Kodok Tabanan Mendadak Sepi

Donny Tabelak • Rabu, 17 Desember 2025 | 00:01 WIB
Setelah Bareskrim Polri bersama Polda Bali menangkap dua pemain pakaian bekas impor di Bali, tidak ada aktivitas penjual di Pasar Kodok Tabanan yang saban hari diketahui ramai dikunjungi pembeli.
Setelah Bareskrim Polri bersama Polda Bali menangkap dua pemain pakaian bekas impor di Bali, tidak ada aktivitas penjual di Pasar Kodok Tabanan yang saban hari diketahui ramai dikunjungi pembeli.

Radarbadung.jawapos.com– Setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Polda Bali mengungkap jaringan perdagangan pakaian bekas di Bali, Pasar Kodok yang berada di Jalan Angrek Tabanan mendadak sepi.

Tidak ada aktivitas penjual di Pasar Kodok Tabanan yang saban hari diketahui ramai dikunjungi pembeli. Seperti yang terlihat pada Selasa (16/112/2025).

Sejumlah stan pakaian bekas tampak tutup. Tak ada satu pun pedagang di sana yang berani beroperasi. Hanya, terlihat pakaian bekas di depan rumah-rumah warga sekitar.

Tampak, di lokasi pasar pakaian bekas terbesar di Bali itu hanya penjual bakso keliling. “Sementara tutup, mas,” kata seorang penjual makanan saat ditemuai wartawan.

Pedagang tersebut juga tak tahu soal penangkapan dua bos besar pemain pakaian bekas impor di Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, praktik impor ilegal pakaian bekas (balpres) yang selama ini dibungkus rapi dengan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU), berhasil dibongkar Polri. 

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perdagangan balpres terlarang yang beroperasi di Bali sejak 2021 hingga 2025, dengan nilai aset sitaan mencapai Rp 22 miliar. 

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial ZT, warga Denpasar, dan SB, asal Tabanan. 

Keduanya diduga menjadi aktor utama impor ilegal pakaian bekas dari luar negeri yang kemudian diedarkan ke Bali hingga sejumlah daerah lain di Indonesia. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi menjelaskan, para tersangka memesan pakaian bekas dari luar negeri melalui perantara warga negara asing berinisial KDS dan KIM.

 Baca Juga: Polemik di Jatiluwih, Mantan Bupati Tabanan Adi Wiryatama: Tak Boleh Berkepanjangan

Barang dikirim melalui jalur laut dari Korea menuju Port Klang, Malaysia, sebelum masuk ke wilayah pabean Indonesia dan diteruskan ke gudang milik tersangka di Bali.

“Barang impor ilegal tersebut jelas dilarang peredarannya di Indonesia. Namun tetap dipasarkan secara masif untuk meraup keuntungan besar,” tegas Ade Safri dalam jumpa pers di Denpasar, Senin (15/12). 

Tak berhenti pada perdagangan ilegal, penyidik menemukan fakta bahwa hasil penjualan balpres tersebut diduga kuat dicuci untuk menyamarkan asal-usul dana.  

Uang hasil kejahatan itu mengalir ke berbagai lini usaha lain milik tersangka, mulai dari perusahaan transportasi bus PT KYM, toko-toko pakaian, hingga rekening atas nama pihak lain. 

“Ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan, tetapi sudah masuk kategori pencucian uang yang terstruktur dan berkelanjutan,” imbuhnya. 

Menimpalinya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga Bali dari praktik perdagangan ilegal yang merusak iklim usaha sehat.

“Bali tidak boleh menjadi tempat subur bagi peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya. 

Dari sisi analisis transaksi keuangan, Kepala PPATK yang disampaikan oleh  Muhammad Novian mengungkapkan, aliran dana hasil balpres sengaja disamarkan melalui berbagai rekening dan jasa remitansi.

“Pola pencucian uang dilakukan dengan mencampur hasil kejahatan dengan usaha legal, sehingga sulit dilacak jika tidak dianalisis secara mendalam,” jelasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menyita 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua unit mobil, dana di rekening perbankan lebih dari Rp 2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang.
Dalam perkara ini, penyidik menyita 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua unit mobil, dana di rekening perbankan lebih dari Rp 2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang.

Sementara itu, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra yang diwakili Kepala Bea Cukai menegaskan bahwa impor pakaian bekas merupakan barang larangan yang berpotensi merugikan industri dalam negeri serta membahayakan kesehatan masyarakat. 

“Penindakan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam menutup celah masuknya balpres,” katanya.  

Hal senada disampaikan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI melalui Mario Josko, SE, ME, selaku Direktur Tertib Niaga. 

Ia menegaskan, praktik balpres ilegal merusak pasar dan menekan pelaku usaha yang taat aturan. 

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku usaha nakal yang mengabaikan hukum demi keuntungan pribadi,” tegasnya. 

Dalam perkara ini, penyidik menyita 846 bal pakaian bekas, tujuh unit bus, dua unit mobil, dana di rekening perbankan lebih dari Rp 2,5 miliar, serta berbagai dokumen pengiriman dan pembukuan gudang. 

Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp 22 miliar. Atas perbuatannya, ZT dan SB dijerat UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. 

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan pemasok di luar negeri. 

Aparat memastikan akan menindak tegas setiap praktik impor ilegal yang merugikan negara dan merusak tatanan ekonomi nasional. 

"Ya, ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tutup Kabid Humas Polda Bali.***

 

Editor : Donny Tabelak
#pencucian uang #bareskrim polri #polda bali #balpres #Pakain Bekas #pasar kodok #impor ilegal pakaian bekas