Radarbadung.jawapos.com- Tenaga kontrak Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung berinisial IKS, 45, asal Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida diamankan Tim Patroli Jalak Nusa di Jalan Raya Lembongan–Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Selasa (17/12).
Dari hasil penggeledahan di TKP, tim menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan IKS dalam kemasan bola bulu tangkis.
Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, Rabu (17/12) menuturkan, penangkapan IKS bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Jalak Nusa yang dipimpin P.S. Panit I Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta, melakukan pemantauan hingga akhirnya menghentikan terduga di lokasi kejadian.
Dalam pengecekan yang disaksikan Kelian Banjar dan warga setempat, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
”Dua plastik klip itu berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat sekitar 1,25 gram bruto dan 1,01 gram netto yang disembunyikan dalam bungkusan menyerupai kemasan bola bulu tangkis,” ungkapnya.
Jaya mengungkapkan, IKS diamankan saat mengambil barang terlarang tersebut. IKS merupakan seorang pengedar, namun target pasarnya masih dalam lidik.
Atas perbuatannya tersebut, IKS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***
Editor : Donny Tabelak