Radarbadung.jawapos.com- Pria berinisial Putu M, 39, yang bertugas sebagai penanggung jawab gudang di sebuah perusahaan berinisial CV. CIP di Singaraja, dilaporkan ke polisi.
Karyawan itu dipolisikan, karena telah membuat rugi kantor sebesar setengah miliar atau tepatnya sebesar Rp 526.603.500, akibat penggelapan uang perusahaan.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz mengatakan, praktik kejahatan ini memanfaatkan jabatan yang dipegang Putu M.
Awalnya pada Senin (24/11), admin CV. CIP di Kota Denpasar yang menerima informasi adanya pemesanan stok barang oleh terlapor. Padahal stok sebelumnya tercatat masih tersedia.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya selisih barang. Sehingga perusahaan melakukan audit melalui supervisor pada Kamis (4/12) di Gudang CV. CIP di wilayah Kota Singaraja.
”Saat dilakukan audit, ditemukan adanya kekurangan setoran hasil penjualan barang dalam jumlah besar. Kerugiannya Rp526.603.500 dan akhirnya dilaporkan ke Polres Buleleng,” ungkap IPTU Yohana pada Kamis (18/12).
Baca Juga: Selewengkan Uang LPD Rp 2,6 Miliar, Mantan Ketua LPD Yangbatu DiadiliSaat ini, laporan yang dilayangkan CV. CIP tengah ditangani oleh penyidik Polres Buleleng.
Sehingga dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
IPTU Yohana mengimbau, agar yang mendapatkan amanah dan kepercayaan dalam sebuah jabatan, untuk selalu menjaga integritas dan tanggung jawab.
Sebab setiap bentuk penyalahgunaan kepercayaan dalam jabatan, memiliki konsekuensi hukum.
”Terlapor mengakui bahwa uang hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan secara bertahap. Namun digunakan untuk keperluan pribadi. Hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikan,” tandas Kasi Humas Polres Buleleng itu.***