Radarbadung.jawapos.com- Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Bangli mendapat sanksi disiplin berat.
Sanksi berupa pemberhentian dengan hormat karena kedua PNS tersebut tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
Tim Disiplin Pemkab Bangli yang terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kaban Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, PPNS dan Sekda Bangli I Dewa Bagus Riana Putra selaku Ketua Tim menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangli.
Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam 1 tahun, dan ASN yang sudah 485 hari tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
Sebelum dijatuhkan sanksi tersebut, kedua ASN tersebut terlebih dahulu diberikan sanksi ringan dan sedang oleh masing-masing Pimpinan OPDnya.
Hanya saja keduanya tidak menunjukkan perbaikan. Sehingga keduanya diajukan ke Tim Disiplin Pemkab Bangli melalui Sekretaris Tim Disiplin untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa Surat peringatan I, II, dan III, serta dokumen lain yang relevan.
Oleh karena itu, Tim Disiplin Kabupaten Bangli memutuskan merekomendasi hukuman disiplin berat yaitu berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
”ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sekda Bangli, Bagus Riana Putra.
Lebih lanjut dijelaskannya, peraturan tersebut akan berlaku juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli.
Besar harapannya hukuman disiplin ini dapat menjadi pembelajaran bagi ASN maupun non ASN lainnya untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas.***
Editor : Donny Tabelak