Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Duh, Ternyata Banyak Bangunan yang Langgar Sempadan Pantai di Desa Bunutan

Zulfika Rahman • Selasa, 13 Januari 2026 | 11:56 WIB
Komisi II DPRD Karangasem saat meninjau bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Senin (12/1) kemarin.
Komisi II DPRD Karangasem saat meninjau bangunan yang melanggar sempadan pantai di kawasan Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Senin (12/1) kemarin.

Radarbadung.jawapos.com- Bangunan beton yang diduga dibuat cafe di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, disorot.

Bangunan dengan view pantai yang masuk dalam kawasan wisata Amed itu melanggar garis sempadan pantai.

Kondisi tersebut, membuat Komisi II DPRD Karangasem turun untuk melakukan pengecekan pada Senin (12/1).

Dipimpin Ketua Komisi II, I Made Tarsi Ardipa, dewan mencari informasi terkait bangunan tersebut.

Saat datang ke lokasi, komisi II DPRD Karangasem didampingi Perbekel Desa Bunutan, I Gede Suparwata dan Camat Abang, I Made Aditya Sugiharta. 

Dalam kunjungan DPR itu, Perbekel Desa Bunutan I Gede Suparwata menyampaikan, bahwa keluhan tersebut datang dari warga yang gerah dengan ulah investor.

”Dikeluhkan, karena sudah mencaplok sempadan pantai,” ujarnya saat ditemui.

Sebelum adanya bangunan tersebut, persis di bawah bangunan terdapat bronjong untuk menahan abrasi pantai.

Suparwata menyebut, bangunan yang sudah tahap beton itu tak hanya melanggar sempadan pantai. Namun juga tak memiliki izin.

”Tak berizin. Selain itu administrasi kepemilikan seperti sertifikat juga tidak ada,” bebernya.

Pihaknya sempat bertemu investor, dari pengakuannya, investor mengaku membeli lahan tersebut.

Namun, ia belum melihat langsung sertifikat kepemilikan lahan tersebut.

”Sudah dua kali didatangi Satpol PP. Terakhir akhir November lalu. Diminta tidak melanjutkan pembangunan. Tapi tetap dilanjutkan hingga jadi seperti sekarang,” kata Suparwata.

Disinggung terkait bangunan hotel dan restoran lainnya yang juga menyerobot sempadan pantai dan telah berdiri megah. Suparwata tak menampik hal tersebut.

Di Desa Bunutan sendiri kata dia, ada beberapa bangunan villa, cafe dan restoran yang kini telah beroperasi melanggar sempadan pantai.

”Dulu-dulu saat proses pembangunan villa dan restoran yang  sekarang sudah beroperasi, warga mengeluh dan keberatan. Bahkan ditegur. Tapi ya sampai sekarang ya kayak begitu,” ucapnya.

Terkait kondisi ini, Ketua Komisi II I Made Tarsi Ardipa, mengungkapkan, kedatangan dewan ke lokasi tersebut setelah adanya aduan dari masyarakat setempat, yang keberatan dengan berdirinya bangunan yang dianggap melanggar tersebut.

”Setelah sidak ini, kami akan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, yakni Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, dan Dinas Perijinan,” kata Tarsi.

Dia menambahkan, karena investor membandel dan tetap melanjutkan pengerjaan proyek tersebut, dewan akan segera memanggil pemilik kahan tersebut.

”Nanti akan ada tindak lanjut. Pastinya akan meminta instansi terkait untuk mengambil langkah tegas,” sebutnya.***

Editor : Donny Tabelak
#desa bunutan #Amed #investor #restoran #langgar sepadan #sempadan pantai #dprd karangasem