Radarbadung.jawapos.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menegaskan, agar rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat.
Terutama yang masuk dalam kategori kelompok menengah ke bawah.
Pandangan tersebut merupakan usulan dari Pansus I DPRD Buleleng.
Sebab saat ini kelompok itu tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ranperda tersebut sebelumnya diajukan oleh Pemkab Buleleng.
Tujuannya untuk memberikan dasar hukum terhadap penarikan retribusi di sejumlah objek baru serta melakukan restrukturisasi pajak daerah.
Baca Juga: Dari Sidang Lanjutan Pengacara Togar Situmorang, Dibongkar 4 Saksi, 2 Penyidik Ngaku Tak Terima Uang
Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah penggabungan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta perluasan dan penambahan objek retribusi.
”Kami berharap bagaimana penyesuaian pajak ini tidak menjadi beban bagi masyarakat, terutama golongan menengah ke bawah. Kasihan mereka,” ujar Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina usai Rapat Internal Pansus I di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (13/1).
Menurutnya, masih banyak potensi pajak dan retribusi yang dapat digali tanpa harus memberatkan masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian, keberadaan vila-vila bodong yang dikomersialkan, namun belum tersentuh secara optimal oleh regulasi pajak daerah.
Lanjut Dewa Sukardina, anggota Pansus I juga meminta pemerintah daerah melakukan langkah sosialisasi yang komprehensif kepada masyarakat.
Sehingga kebijakan yang diterapkan dapat dipahami dengan baik, serta tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Keberadaan vila-vila bodong yang dikomersilkan, akan kami telusuri,” tegasnya.
Rencananya, kesimpulan hasil rapat internal Pansus I tersebut, akan disampaikan dalam rapat lanjutan antara Pansus I DPRD Buleleng dengan pihak eksekutif, dalam waktu dekat.***