Radarbadung.jawapos.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar, bersama perangkat daerah teknis menghentikan sementara kegiatan pembangunan proyek restoran milik PT The Raz Sadajiwa yang berlokasi di kawasan Ceking, Kecamatan Tegallalang, Rabu (28/1).
Penghentian dilakukan setelah Tim Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah melakukan pengawasan serta validasi perizinan di lokasi proyek mulai pukul 10.00 WITA.
Kegiatan tersebut melibatkan DPUPR, DPMPTSP, Camat Tegallalang, perangkat Desa, Satpol PP Kecamatan Tegallalang, serta Pecalang.
Di lokasi, tim diterima oleh AA Gde Yudi Arnawa selaku konsultan proyek yang mengantongi surat kuasa dari pemilik usaha.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidaksesuaian perizinan yang bersifat mendasar.
Tim menyimpulkan bahwa bangunan proyek belum memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Selain itu, terdapat saluran air primer yang belum mengantongi rekomendasi teknis dari DPUPR melalui Bidang Sumber Daya Air.
Baca Juga: JPU Mantap Banding Putusan Lepas Budiman Tiang, Pelapor Berharap APH Terbebas dari Pengaruh
Masalah lain yang ditemukan adalah adanya batas bangunan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya terlebih dahulu memperoleh rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS).
Dari sisi tata ruang, proyek tersebut juga berada di kawasan Ceking yang berdasarkan RDTR tidak diperbolehkan adanya bangunan yang menghalangi pandangan alam.
Hingga saat pengawasan dilakukan, proses perizinan proyek baru berada pada tahap validasi tata ruang dengan zonasi perdagangan jasa dan perkebunan.
Proyek ini belum mengantongi PBG-SLF serta belum memiliki Persetujuan Lingkungan.
Padahal sebelumnya, pihak PT The Raz Sadajiwa telah membuat surat pernyataan tertanggal 8 Januari 2026 yang berisi komitmen untuk melengkapi seluruh perizinan.
Namun, komitmen tersebut belum dapat direalisasikan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar I Putu Yudanegara menegaskan, penghentian sementara dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap tata ruang serta lingkungan.
”Kami bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perda. Selama kelengkapan perizinan belum terpenuhi, maka kegiatan pembangunan harus dihentikan sementara. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum, tata ruang, dan kelestarian lingkungan di kawasan Ceking,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penghentian proyek tersebut akan dilakukan secara berkelanjutan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Gianyar.
”Kami akan melakukan pengawasan agar tidak ada aktivitas pembangunan sebelum seluruh izin dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***