Radarbadung.jawapos.com- Warga memasang pagar bambu di pintu keluar masuk TPA Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Senin (2/2).
Pemagaran pintu masuk TPA Sante dilakukan warga setempat pada Sabtu lalu (31/1) agar tidak ada lagi truk-truk yang datang untuk membuang residu di tempat TPA Sente.
Sebab sesuai kesepakatan, TPA Sente tidak lagi menerima sampah per 31 Januari 2026.
Kepala Dusun Sente, Desa Pikat I Nengah Sutaryajana membenarkan pagar tersebut dipasang oleh warga.
Saat pemasangan, tampak ada prajuru, tokoh masyarakat, termasuk dibantu petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Klungkung. Hanya saja pihaknya tidak ingin berkomentar lebih jauh mengenai kondisi tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung I Nyoman Sidang menjelaskan, dengan tidak diperbolehkannya lagi pembuangan residu di TPA Sente, pengelolaan residu akan dioptimalkan di Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center.
Pengelolaan residu di tempat tersebut akan dilakukan dengan fasilitas alat dan mesin CTBL (Composting Treatmen Bio Layer).
”Mesin itu yang selama ini dimanfaatkan untuk mengolah sampah residu menjadi SRF,” katanya.
Berdasarkan pemantauan di TOSS Center, terdapat tumpukan sampah di sejumlah titik. Sampah yang baru dibawa oleh mobil dan truk pengangkut sampah di tumpuk di sisi paling selatan.
Setelah itu, sampah-sampah tersebut baru diangkut untuk dipilah oleh para petugas pemilah sampah.***
Editor : Donny Tabelak