Radarbadung.jawapos.com– Pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali masih terbatas.
Pasalnya, saat ini jumlah personel Satuan Tugas (Satgas) Imigrasi Bali hanya diperkuat sekitar 100 orang yang tersebar di berbagai titik di Pulau Dewata.
Mengingat pelanggaran hingga tindak kriminal yang melibatkan WNA belakangan marak terjadi.
Kondisi tersebut terungkap saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali yang baru dilantik, Felucia Sengky Ratna, Rabu (4/2).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster mengajak untuk terus bersinergi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali selama ini yang selama ini sudah berjalan baik.
Imigrasi adalah kunci pengawasan dan penertiban orang asing harus memfilter WNA yang melanggar aturan di Bali.
Bagi Koster, aktivitas WNA di Bali tidak hanya sebatas wisata.
Sebagian di antaranya juga bekerja. Di sisi lain, masih ditemukan pelanggaran izin tinggal, seperti overstay atau penyalahgunaan visa, misalnya bekerja menggunakan visa kunjungan.
"Mari bekerja bersama menjalankan tata kelola pemerintahan di Bali. Peran imigrasi sangat menentukan, karena Bali merupakan daerah dengan kunjungan wisatawan asing terbanyak,” tegas Koster, Rabu (4/2), di Ruang Tamu Kantor Gubernur Bali.
Ia pun mendorong Satgas Imigrasi agar lebih tegas dan gencar menjalankan tugas pengawasan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengedukasi orang asing agar mematuhi aturan yang berlaku di Bali.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menyatakan, pihaknya sepakat untuk melanjutkan dan memperkuat program pengawasan serta penertiban orang asing yang melanggar ketentuan.
"Saat ini Imigrasi Bali masih melibatkan sekitar 100 personel Satgas untuk mengawasi orang asing, dan personel tersebut tersebar di berbagai titik,” tandasnya.***