Radarbadung.jawapos.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar menghentikan sementara proyek pembangunan sebuah restoran di Jalan Bypass Dharma Giri, Gianyar, Jumat (6/2).
Penghentian dilakukan karena proyek tersebut belum mengantongi perizinan lengkap serta menyebabkan kerusakan pada badan jalan yang baru selesai diaspal.
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara mengatakan, penghentian aktivitas dilakukan setelah pihak pengelola proyek tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan yang menjadi syarat mendirikan bangunan dan menjalankan usaha.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Setiap orang yang ingin berusaha dan membangun wajib melengkapi seluruh dokumen perizinan terlebih dahulu. Dalam proses pengurusan izin, sudah diatur ketentuan seperti tinggi bangunan dan jenis bangunan yang diperbolehkan,” ujar Yudanegara saat ditemui di lokasi.
Selain persoalan perizinan, Yudanegara menambahkan, aktivitas proyek juga berdampak pada kerusakan jalan aspal dan fasilitas trotoar milik pemerintah daerah.
Roda alat berat jenis eskavator diketahui merusak lapisan aspal dan trotoar. Material tanah hasil galian juga berceceran ke badan jalan, bahkan menyumbat lubang saluran di trotoar.
“Jalan ini baru saja selesai diperbaiki oleh pemerintah daerah. Penurunan ekskavator dilakukan di badan jalan, padahal seharusnya alat berat diturunkan di area proyek, bukan di jalan umum. Untuk kerusakan yang terjadi, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Pemilik proyek juga akan dipanggil ke Kantor Satpol PP hingga dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan,” tegasnya.
Untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas, Satpol PP menurunkan satu unit mobil pemadam kebakaran guna membersihkan badan jalan dengan menyemprotkan air.
Proses pembersihan turut dibantu oleh personel Satuan Lalu Lintas Polres Gianyar yang melakukan pengaturan arus kendaraan di lokasi.
Berdasarkan keterangan salah seorang pekerja, proyek tersebut direncanakan untuk pembangunan sebuah restoran.
Proyek dikerjakan oleh pemborong bernama I Gede Dewa Soja, dengan pemilik atas nama I Putu Parwata.
Pekerjaan proyek disebut baru berjalan sekitar satu pekan, sementara alat berat mulai beroperasi lima hari terakhir.***
Editor : Donny Tabelak