Radarbadung.jawapos.com- Sebanyak 21 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Karangasem dinonaktifkan.
Penonaktifan puluhan ribu peserta PBI JK, ini buntut dari kebijakan pemerintah pusat yang melakukan validasi data jumlah penerima PBI JK secara nasional.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini menuturkan, penonaktifan peserta PBI JK di Karangasem berlaku sejak 2 Januari lalu.
”Ini berlaku seluruh Indonesia. Kalau di Karangasem jumlahnya mencapai 21 ribu lebih,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/2).
Alasan pemerintah pusat memberlakukan penonaktifan tersebut, untuk pembaruan data penerima.
Sehingga peserta yang tercover PBI JK ini benar-benar tepat sasaran. ”Datanya diverifikasi dan divalidasi oleh pusat,” tuturnya.
Laba menjelaskan, jumlah peserta PBI JK di Karangasem yang dinonaktifkan ini masih berpeluang untuk diaktifkan kembali.
Terlebih, peserta yang tengah menjalani pengobatan. ”Kalau mau aktivasi, bisa mendatangi mal pelayanan publik,” bebernya.
Dwikarini menuturkan, untuk melakukan aktivasi kepesertaan PBI JK, masyarakat diminta membawa sejumlah persyaratan, seperti surat kontrol atau surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pengantar dari desa, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
”Tapi tidak serta merta langsung aktif. Karena itu kan diusulkan ke pusat. Sementara pengajuan berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi butuh waktu,” ucap Dwikarini.
Masyarakat yang mengajukan reaktivasi kepesertaan dalam sehari bisa mencapai 80 hingga 90 orang sejak penonaktifan kepesertaan PBI JK yang berlaku pada 2 Februari lalu.
Dwikarini menambahkan, peserta yang dinonaktifkan oleh pemeritnah pusat apabila terdeteksi tidak lagi masuk kategori penerima bantuan.
Misalnya peserta yang sebelumnya masuk kategori desil 1 sampai 4, namun sekarang naik menjadi desil 6 sampai 10 atau kategori menengah ke atas.
Alasan lain yang juga memengaruhi yakni, terdeteksi memiliki pinjaman online dan terlibat judi online.
”Bisa juga karena memiliki pinjaman bank, tabungan, aset tanah, kredit kendaraan atau anggota keluarga bekerja sebagai penerima upah,” tandasnya.***
Editor : Donny Tabelak