Radarbadung.jawapos.com– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya mengklaim tidak ada kendala berarti terkait kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari pusat.
Layanan kesehatan bagi masyarakat peserta PBI JK BPJS Kesehatan dipastikan tidak ditolak.
Pihak Rumah sakit meminta pasien untuk reaktivasi (pengaktifan kembali) atau ada yang ditawarkan gunakan jalur umum bagi rawat jalan.
Kepala Unit Humas dan Pemasaran RSUD Wangaya, Agung Ayu Dewi Purnami, menjelaskan hingga saat ini pasien cuci darah (hemodialisa) yang menggunakan BPJS PBI tidak terdampak.
"Untuk pasien cuci darah, tidak ada kasus BPJS PBI yang dinonaktifkan. Astungkara, semua masih aman dan pasien tetap terlayani dengan baik," ungkapnya saat dikonfirmasi kemarin (10/2).
Meski layanan cuci darah tidak ada masalah, Dewi Purnami mengakui sempat menemukan beberapa kasus penonaktifan pada pasien di poliklinik rawat jalan.
Namun, pihak rumah sakit telah menangani, diarahkan sebagai pasien umum dengan persetujuan yang bersangkutan.
Selanjutnya, pihak rumah sakit meminta pasien mengurus ke Dinas Sosial Kota Denpasar untuk proses reaktivasi (pengaktifan kembali).
Sementara itu yang pasien rawat inap juga ditemukan kasus serupa sehingga diberikan waktu selama 3x24 jam untuk mengurus pengaktifan kembali kartu BPJS mereka supaya tetap bisa ditanggung program bantuan.
"Semua pasien yang terkendala sudah kami arahkan ke Dinsos, dan saat ini kepesertaan mereka sudah aktif kembali," tandasnya.***