Radarbadung.jawapos.com- Pemerintah Tabanan melalui Sekda Tabanan I Gede Susila, angkat bicara perihal belum cairnya gaji ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu diawal Februari ini.
Susila dalam keterangannnya, Selasa kemarin (10/2) mengatakan, awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja.
Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.
Kondisi ini bukan karena ketiadaan anggaran, melainkan karena pemerintah daerah tengah menuntaskan tahapan administrasi sebagai dasar hukum pembayaran gaji secara sah dan akuntabel.
Hak para PPPK paruh waktu tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Anggaran penggajian telah disiapkan, dan tidak ada satu pun hak pegawai yang dihilangkan.
“Kami memahami betul bahwa bagi PPPK Paruh Waktu, gaji perdana bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kebutuhan keluarga, rasa aman, dan semangat bekerja,” ujar Susila.
Selain itu, Susila memaparkan pemerintah daerah sedang menuntaskan proses administrasi sebagai dasar hukum pembayaran.
“Proses ini kami jalankan dengan penuh kehati-hatian agar gaji yang nantinya diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ini bukan bentuk penundaan, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak pegawai,” jelasnya.
Susila mengajak ribuan tenaga PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjaga semangat pengabdian dan bersabar atas gaji yang belum cair.
Kehadiran PPPK Paruh Waktu sangat berarti dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah terus berupaya agar proses ini segera rampung, sehingga hak-hak pegawai dapat dibayarkan sesuai ketentuan. Kami berjanji jika rampung dan tidak ada kendala gaji PPPK dua langsung cair,” pungkasnya.
Plt Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan menjelaskan, bahwa anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu telah disiapkan dan tersedia.
Namun, pencairan dana tersebut harus menunggu rampungnya dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi landasan hukum pembayaran.
“Saat ini SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali. Proses ini penting agar seluruh pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair,” jelasnya.
Urip menambahkan, di dalam SK tersebut juga terdapat penyesuaian, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp300 ribu.
Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahapan akhir sebelum gaji dicairkan.
“Administrasi ini justru menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi hak pegawai. Kami ingin memastikan bahwa gaji yang diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak bermasalah di kemudian hari, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita cairkan,” tandasnya. ***