Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

GMNI dan KMHDI Dukung Jaya Negara, Soroti Kebingungan Masyarakat Akibat Perubahan Data PBI JK

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 17 Februari 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Ilustrasi penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Radarbadung.jawapos.com- Polemik seputar pernyataan Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan- yang sempat dinilai menyesatkan oleh pemerintah pusat, justru memantik gelombang dukungan dari berbagai elemen masyarakat. 

Salah satu yang mengangkat suaranya adalah DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Denpasar.

GMNI Denpasar menyoroti kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat terkait perubahan data PBI JK yang mulai berlaku pada Februari 2026.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Namun kenyataan di lapangan memicu kebingungan dan keresahan, dengan pemerintah daerah yang harus menanggung dampak sosial dari kebijakan tersebut.

 Baca Juga: Pembunuh Wanita Amerika di Hotel St. Regis Bali Resort Bebas dari Lapas Kerobokan

Kabid Agitasi, Politik, dan Propaganda DPC GMNI Denpasar, I Gede Arya Nata Wijaya, menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada kegagalan pemerintah pusat memastikan kesiapan sistem pendataan sebelum kebijakan diberlakukan. 

“Kementerian Sosial telah lalai memastikan validitas data PBI JK. Kelalaian ini secara langsung merampas hak kesehatan masyarakat miskin yang berhak mendapatkan layanan jaminan kesehatan,” tegasnya.

DPC GMNI Denpasar mendesak pemerintah pusat melakukan empat langkah konkret:

Pertama, membatalkan keberlakuan SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 hingga verifikasi DTSEN yang sesuai dengan realitas masyarakat rampung.

Kedua, menjamin mekanisme keberatan dan verifikasi ulang yang mudah diakses bagi warga yang kehilangan status PBI JK.

Ketiga, memperbaiki sistem pendataan secara transparan dan akuntabel.

Keempat, menghentikan praktik klarifikasi yang tidak menyentuh substansi masalah dan fokus pada pemulihan hak kesehatan masyarakat.

KMHDI: PERNYATAAN WALIKOTA MEMILIKI LANDASAN ADMINISTRATIF

Senada dengan GMNI, PC Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Denpasar juga menyatakan dukungan penuh kepada Jaya Negara terkait polemik yang melibatkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Ketua PC KMHDI Denpasar, Panca Kusuma, menegaskan bahwa pernyataan Wali Kota Denpasar sudah sesuai dengan dasar kebijakan yang jelas dan memiliki landasan administratif yang kuat.

Penonaktifan peserta BPJS PBI untuk kelompok desil 6–10 merujuk pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan Surat Mensos Nomor S-445/MS/DI.01/6/2025 sebagai bagian dari pemutakhiran Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

“Secara normatif, terdapat keterkaitan yang jelas antara kebijakan teknis kementerian dengan arah kebijakan pusat. Karena itu, pernyataan Wali Kota memiliki argumentasi administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan prosedural,” ujar Panca dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/2).

PC KMHDI Denpasar menilai polemik ini seharusnya tidak terjebak pada persoalan redaksional atau narasi semata, melainkan fokus pada dampak nyata akses Jaminan Kesehatan Nasional bagi masyarakat.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi vertikal agar kebijakan yang dikeluarkan pusat tidak menimbulkan “tsunami” kebingungan di tingkat daerah.

Di sisi lain, KMHDI mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Denpasar yang mengalokasikan dana APBD untuk mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat yang terdampak.

“Langkah tersebut menunjukkan kepemimpinan yang responsif dan solutif terhadap kebutuhan masyarakat. Fokus utama seharusnya adalah perlindungan hak kesehatan masyarakat secara menyeluruh, bukan terjebak pada polemik politik narasi,” pungkas Panca Kusuma.***

Editor : Donny Tabelak
#bpjs kesehatan #KMHDI Bali #GMNI Denpasar #bpjs dinonaktifkan #pemerintah pusat #Walikota Denpasar Gusti Ngurah Jaya Negara