Radarbadung.jawapos.com- Pernyataan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara terkait penonaktifan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi warga desil 6-10 menimbulkan dampak luas.
Meski sempat mendapat teguran dari pemerintah pusat dan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Sinergi Komunitas Merah Putih (FSKMP), gerakan dukungan untuknya justru berkobar.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar secara kompak mengunggah tagar #KamiBersamaWaliKotaDenpasarJayaNegara di media sosial.
Dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat yang membagikan poster dengan latar merah dan foto Jaya Negara dalam pakaian adat putih.
Selain itu, Ketua KNPI Kota Denpasar I Gd Anom Prawira Suta mengirimkan karangan bunga ke Kantor Wali Kota.
Baca Juga: Modus Sembunyikan Sabu di Janur Kuning, Pengedar Sabu Jalur Jawa - Bali Divonis 8 Tahun Bui
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana mengklaim tidak mengetahui aksi tersebut dan menegaskan tidak ada pengarahan khusus.
Poster yang dibagikan menyematkan konsep "Vasudhaiva Kutumbakam" (kita semua bersaudara) sebagai bagian dari visi-misi Pemkot Denpasar.
"Saya tidak tahu. Tidak ada arahan untuk itu," jelas Sudiana pada Jumat (20/2).
Sebelumnya, laporan ke Bareskrim Polri dilatarbelakangi anggapan bahwa pernyataan Jaya Negara memicu kegaduhan dan fitnah.
Namun, setelah mendapat teguran dari Menteri Sosial, dia segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf melalui video, menyatakan bahwa pernyataannya sebelumnya tidak lengkap dan menjadi biang kegaduhan.
Pernyataan yang menjadi perdebatan tersebut menyebutkan bahwa kebijakan penonaktifan PBI JK desil 6-10 merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian menjadi titik awal permasalahan hingga masuk jalur hukum.***
Editor : Donny Tabelak