Radarbadung.jawapos.com- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bali, I Kadek Mudarta, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial (medsos) mengenai penambahan 3.000 hingga 10.000 unit taksi listrik baru di Bali tidak benar alias hoaks.
Hingga saat ini, kuota taksi di Bali tetap dipatok pada angka 3.500 unit sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019.
"Meskipun Pemprov Bali gencar menjalankan rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) 2022–2026, tidak ada penambahan kuota taksi baru," ujar Mudarta saat ditemui Senin (24/2).
Strategi pemerintah bukanlah menambah armada secara masif, melainkan melakukan elektrifikasi pada taksi yang sudah ada.
Armada taksi berbahan bakar minyak (BBM) akan diganti dengan kendaraan listrik secara bertahap, sesuai umur kendaraan dan rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi.
"Kami mendorong agar seluruh peremajaan armada taksi yang beroperasi di Bali wajib menggunakan KBLBB mulai 1 Januari 2026," jelasnya.
Kuota 3.500 unit taksi tersebut telah ditetapkan berdasarkan kajian tahun 2015, dan Pemprov Bali tidak pernah menerbitkan kuota tambahan di luar angka tersebut.
Bagi badan usaha baru yang ingin masuk ke industri angkutan taksi, pemerintah mendorong kerja sama dengan perusahaan taksi yang sudah memiliki izin resmi dan tetap merujuk pada kuota yang ada.
"Tujuan utamanya adalah memberdayakan sumber daya serta tenaga kerja lokal masyarakat Bali, sekaligus memastikan penyelenggaraan angkutan taksi berjalan tertib, terukur, dan berpihak pada kepentingan masyarakat," pungkas Mudarta.***
Editor : Donny Tabelak