Radarbadung.jawapos.com– Batas waktu penetapan lokasi (Penlok) proyek strategis nasional tol Gilimanuk-Mengwi untuk wilayah Tabanan akan berakhir pada 7 Maret mendatang.
Namun hingga kini, pemerintah belum memberikan kejelasan apakah tanah warga yang telah diblokir atau dipatok akan kembali diberikan ke pemiliknya, membuat masyarakat terdampak sudah putus asa.
Hal itu disampaikan Ketua Forum Perbekel Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Tabanan sekaligus Perbekel Desa Lalanglinggah, Selemadeg Barat, I Nyoman Arnawa, Kamis (26/2).
Menurutnya, pembangunan tol yang sempat diumumkan sebagai proyek penting ternyata hanya sebatas janji manis dari Pemprov Bali dan pemerintah pusat.
"Sampai sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali. Sudah empat setengah tahun tanah warga di-Penlok-kan, mulai dari wilayah Antosari, Selemadeg Barat hingga Marga. Tanah yang bisa digarap atau didiamkan warga tetap terikat," jelas Arnawa.
Ia menegaskan masyarakat hanya menginginkan kepastian resmi dari pemerintah.
"Kalau tol batal, katakan secara jelas dan berikan penjelasan. Kemudian segera buka blokir aset tanah agar bisa dimanfaatkan kembali oleh pemiliknya. Itu intinya," tegasnya.
Arnawa mengaku kondisi masyarakat terdampak sudah sangat kecewa akibat tidak adanya perkembangan apapun dalam proyek ini.
"Jujur saja masyarakat sudah putus asa, karena hanya sekadar janji-janji tanpa tindakan nyata," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 telah menetapkan proyek tol Gilimanuk-Mengwi sebagai proyek strategis nasional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Dengan nilai investasi Rp 25,4 triliun dan panjang 98,8 kilometer, proyek tol terpanjang di Bali ini akan melintasi 3 kabupaten, 13 kecamatan, dan 58 desa. Pembangunan direncanakan dalam tiga sesi: Gilimanuk-Pekutatan (53,6 km), Pekutatan-Soka (24,3 km), dan Soka-Mengwi (18,9 km).***
Editor : Donny Tabelak