Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Gas Melon Kembali Langka di Bali, Distribusi Salah Sasaran dan Oplosan Merajalela

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 5 Maret 2026 | 06:45 WIB

Objek lelang berupa tabung gas melon yang akan dileleng Kejari Gianyar.
Objek lelang berupa tabung gas melon yang akan dileleng Kejari Gianyar.


Radarbadung.jawapos.com- Polemik penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau yang akrab disebut "gas melon" kembali muncul, terutama menjelang hari raya besar.

Meskipun stok yang diberikan untuk Provinsi Bali sesuai kuota yang diajukan, persoalan utama terletak pada distribusi yang tidak tepat sasaran dan praktik ilegal yang marak terjadi di lapangan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan (Gus Setiawan), menegaskan bahwa secara administratif, penyaluran gas melon telah sesuai dengan kuota berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi (DTSEN) kategori desil 1 hingga 5, termasuk untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, ia mengakui adanya ketimpangan antara kuota dengan jumlah penduduk yang sebenarnya, serta praktik penyalahgunaan oleh beberapa oknum yakni oplos gas subsidi ke tabung non subsidi. 

"Secara kuota sudah terakomodasi sesuai DTSEN. Tapi ada yang memanfaatkan dengan memindahkan barang subsidi ini ke jenis LPG 12 kg atau 50 kg karena lebih menguntungkan. Jika hal itu terjadi, sudah masuk kategori kriminal dan menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Baca Juga: Fast Boat Putri Island Bocor Dihantam Ombak, 108 Penumpang Panik

Pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dan Pertamina Patra Niaga sejak akhir tahun lalu hingga menjelang hari raya untuk memastikan suplai stabil.

Namun, kontrol distribusi menjadi tantangan utama, karena pemerintah hanya mampu mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 per tabung di tingkat pangkalan.

"Ini agak sulit karena setelah ke pengecer, susah dikendalikan. Perlu peran bersama dari provinsi, kabupaten/kota, Badan Pengawas Hilirisasi Migas (BPH Migas/Hiswana Migas), dan Pertamina agar distribusi tepat sasaran," jelas Gus Setiawan.

Masalah tambahan muncul di kawasan urban seperti Denpasar, di mana pengajuan kuota hanya berdasarkan KTP domisili setempat tanpa memperhitungkan warga pendatang yang menetap dan bekerja.

Padahal, jumlah pangkalan gas di Denpasar mencapai sekitar 4.000 titik.

"Kuota diajukan sesuai KTP domisili, tapi yang memanfaatkan lebih banyak dari itu, sehingga terjadi ketimpangan. Ini perlu diperbaiki bersama," ujarnya.

Gus Setiawan juga menyampaikan pesan dari Direktur Jenderal Migas bahwa distribusi subsidi energi – baik gas maupun Bahan Bakar Minyak (BBM), harus benar-benar menyasar masyarakat yang berhak.

Jika tidak, tambahan kuota sebesar apa pun akan tetap terasa kurang.

"Kalau tidak tepat sasaran, digelontorkan berapapun pasti kurang. Celakanya, yang benar-benar memerlukan justru tidak dapat," tegasnya.

Pernyataan ini ditegaskan seiring temuan Badan Pusat Statistik (BPS) melalui pemeriksaan lapangan (ground check) subsidi energi, di mana ditemukan warga kategori desil 1-5 yang tidak mendapatkan subsidi listrik, sementara yang berada di luar kategori justru menikmatinya.

"Ternyata ada ketidaksesuaian seperti itu. Ini menunjukkan pentingnya memperbaiki data agar distribusi subsidi lebih akurat," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#gas melon subsidi #Oplos gas #esdm #pertamina #lpg