Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

TPA Suwung Masuk Tahap Penyidikan Bareskrim, Menteri LH: Bupati Badung Jadi Taruhan

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 7 Maret 2026 | 17:17 WIB

Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemkot dan Pemkab Badung tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Sampah sementara dibuang ke TPA Landih di Kabuaten Bangli.
Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemkot dan Pemkab Badung tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Sampah sementara dibuang ke TPA Landih di Kabuaten Bangli.

Radarbadung.jawapos.com- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kini berada di bawah pengawasan ketat setelah kasusnya dinaikkan status menjadi penyidikan tingkat tinggi oleh Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkapkan hal itu saat menghadiri kerja bakti di Pantai Jimbaran pada Kamis lalu (5/3).

Menurut Hanif, penanganan masalah sampah di Kabupaten Badung tidak lagi sebatas penyelidikan, melainkan sudah memasuki tahap penyidikan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan.

Komitmen kepala daerah menjadi poin penting dalam penanganan kasus hukum ini.

"Kabupaten Badung sudah dalam tahap penyidikan. SPDP telah dikirim agar langkah penanganannya lebih cepat. Ini menjadi pertaruhan bagi Bupati Badung untuk memastikan masyarakat segera mengikuti arahan pengelolaan sampah," jelasnya.

Baca Juga: Perang Israel - Iran Berbahaya, Bisnis Pariwisata Bali Bisa Terjebak Krisis Energi

Menteri LH menekankan pentingnya disiplin memilah sampah dari sumbernya dan mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk bertindak tegas.

Sampah yang belum terpilah tidak diperbolehkan masuk ke TPA Suwung.

"Kami sudah minta Bupati bersikap tegas. Karena Suwung masuk tahap penyidikan tinggi, pengawasannya dilakukan dengan sangat serius," tambahnya.

Pemerintah Pusat juga memberi sinyal akan menggunakan pendekatan pidana ketimbang sanksi administratif.

TPA Suwung hanya akan menerima sampah hingga April mendatang, setelah itu hanya diperbolehkan masuknya sisa residu.

"Kondisi TPA Suwung sudah sangat padat dan pencemarannya berat. Kami minta perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sampah organik juga dilarang masuk karena akan menambah beban air lindi," tegas Hanif.

Mengenai insinerator, penggunaannya hanya diperbolehkan secara terbatas untuk sampah kayu. Penggunaan luas baru bisa dilakukan jika pemilahan sampah di masyarakat berjalan dengan presisi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Catarina Muliana Ginting yang ditemui di Kantor Gubernur Bali pada hari yang sama membenarkan kasus TPA Suwung ditangani oleh Bareskrim dan Jampidum, dengan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung dari pusat.

"Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan di Bareskrim, namun proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pendalaman," pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#menteri lingkungan hidup #tpa suwung #sampah #bareskrim #kejati bali #Pemkab Badung #polda bali #kasus tps