Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

Hanya Sosialisasi tanpa Sanksi Tegas, Potensi Sampah Meluber di Denpasar Jelang Penutupan TPA Suwung April Mendatang

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 11 Maret 2026 | 16:32 WIB

Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemkot dan Pemkab Badung tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Sampah sementara dibuang ke TPA Landih di Kabuaten Bangli.
Menteri Lingkungan Hidup meminta Pemkot dan Pemkab Badung tidak membuang sampah ke TPA Suwung. Sampah sementara dibuang ke TPA Landih di Kabuaten Bangli.

Radarbadung.jawapos.com- Pelarangan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung yang akan diberlakukan mulai April 2026 mengundang kekhawatiran.

Masyarakat dinilai belum siap memilah dan mengolah sampah organik di sumbernya, sementara upaya penyuluhan belum diimbangi dengan kebijakan yang tegas.

Kepala Dusun Batu Bintang, Kelurahan Dauh Puri Klod, I Nyoman Mardika, mengakui bahwa persiapan menjelang akhir Maret mendatang masih jauh dari memadai.

"Dibilang siap, masyarakat tidak siap. Sekarang baru sebatas sosialisasi dari perbekel, lurah, termasuk saya terkait pemilahan. Namun, kesadaran untuk mengolah belum terbangun," kata Mardika pada Selasa (10/3).

Ia khawatir, jika kebijakan diberlakukan secara paksa, wilayah Denpasar akan tergenang sampah di sepanjang jalan.

Pasalnya, banyak masyarakat yang masih bingung akan tempat pembuangan sampah organik – terutama sampah hasil upacara adat yang jumlahnya signifikan.

"Meskipun Pemkot Denpasar telah mendistribusikan bantuan seperti 173 unit teba modern untuk Desa Dauh Puri Klod, serta akan bagikan komposter dan compost bag bulan ini atau depan, efektivitasnya belum maksimal," jelas Mardika.

Menurutnya, dilema utama di tingkat masyarakat adalah tidak adanya sanksi hukum yang memberikan efek jera.

"Sosialisasi tidak bisa instan. Menyadarkan masyarakat untuk memilah dan mengolah harus rutin. Kalau sampai 1 April proses penyadaran belum tuntas, kekhawatirannya masyarakat tetap tidak mau memilah," ucapnya.

Masyarakat juga mengajukan pertanyaan terkait iuran sampah swakelola dan pajak yang telah dibayarkan.

"Mereka merasa sudah membayar, jadi seharusnya ada solusi teknologi dari pemerintah, bukan hanya dikembalikan lagi ke masyarakat," ungkap Mardika.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin (9/3) di Gedung Sewaka Dharma Lumintang mendesak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar sebagai garda terdepan dalam percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Ia menegaskan bahwa sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026.

"Sampah telah menjadi isu strategis nasional dan internasional yang sangat mendesak. Mari kita bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang," ujar Koster.

Gubernur juga menyampaikan bahwa kasus TPA Suwung telah masuk tahap penyidikan.

Sesuai petunjuk Menteri Pekerjaan Umum Hanif Faisol, mulai April mendatang TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.

"Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target," tandasnya.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan bahwa permasalahan sampah di kota ini memang sangat mendesak untuk segera mendapatkan solusi komprehensif.***

Editor : Donny Tabelak
#gubernur bali #wayan koster #wali kota denpasar #jaya negara #tpa suwung ditutup #Menteri Pekerjaan Umum