Radarbadung.jawapos.com- Pada Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948, akses data seluler perorangan dan siaran lembaga penyiaran lokal akan dimatikan selama 24 jam.
Kebijakan ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfos) Kota Denpasar, Gde Wirakusuma Wahyudi, pada Selasa (10/3).
"Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali yang telah diketahui oleh Forkopimda. Pemutusan akses hanya berlaku untuk data seluler perorangan dan lembaga penyiaran lokal," jelas Wirakusuma Wahyudi.
Sementara itu, layanan internet berbasis WiFi tetap akan diaktifkan.
Hal ini dilakukan untuk mendukung operasional objek vital dan memastikan kelancaran layanan publik yang bersifat krusial.
Baca Juga: Dokter Ngamuk di Voice Note, RSUD Tabanan Kekurangan Obat Suplemen Akibat Klaim BPJS Tertunda
"Tujuan pemutusan akses data seluler dan siaran lokal adalah memberikan ruang bagi umat Hindu untuk melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan lebih khusyuk dan fokus," ujarnya.
Koneksi WiFi yang terhubung melalui serat optik akan tetap berfungsi untuk mendukung fasilitas seperti rumah sakit, pos keamanan, kepolisian, pemadam kebakaran, serta unit darurat lainnya.
Selain itu, umat non-Hindu yang membutuhkan informasi juga masih dapat menggunakan akses WiFi dan saluran informasi digital terkait.
Penghentian layanan data seluler dan siaran TV maupun radio akan berlangsung mulai Kamis (19/3/2026) pukul 06.00 WITA hingga Jumat (20/3/2026) pukul 06.00 WITA.***
Editor : Donny Tabelak