Bali Gaya Hidup Hukum & Kriminal International Kuliner Nasional Pariwisata & Budaya Pendidikan Selebritas Sportiment Update Badung

41 Warga Denpasar Pilih Cantumkan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan YME' di KTP dan KK

Adrian Suwanto • Kamis, 12 Maret 2026 | 08:05 WIB

Perekaman KTP dilakukan warga berdomisili di Kecamatan Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.
Perekaman KTP dilakukan warga berdomisili di Kecamatan Denpasar Selatan beberapa waktu lalu.

Radarbadung.jawapos.com– Sebanyak 41 warga Kota Denpasar telah memilih mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK) menjadi "Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" (Tuhan YME).

Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengizinkan hal tersebut, dikonfirmasi pada Rabu (11/3).

Dalam putusan tersebut, penganut aliran kepercayaan berhak mencantumkan "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" di kolom agama KTP-el dan KK.

Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Luh Putu Dessy Wijayanti, mengungkapkan bahwa data tersebut berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II tahun 2025.

"Ada 41 orang yang telah mengubah kolom agama di KTP menjadi penganut aliran kepercayaan," ujarnya.

Ke-41 warga tersebut tersebar di empat kecamatan di Denpasar:

- Kecamatan Denpasar Selatan: Sebanyak 27 orang (20 laki-laki, 7 perempuan) – jumlah terbanyak.

- Kecamatan Denpasar Timur: 3 orang (2 laki-laki, 1 perempuan).

- Kecamatan Denpasar Barat: 1 orang laki-laki.

- Kecamatan Denpasar Utara: 10 orang (2 laki-laki, 8 perempuan).

Menurut Dessy, pencantuman di KTP dan KK hanya menyebutkan "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" tanpa menyebutkan aliran spesifik yang dianut.

Data tersebut diterima langsung dari pusat, sehingga kemungkinan mereka mendaftar di luar wilayah Denpasar.

Syarat utama untuk mencantumkan aliran kepercayaan di kolom agama KTP-el adalah membawa KK, KTP-el lama, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atau surat keterangan dari organisasi penghayat kepercayaan atau pemuka kepercayaan.

Organisasi tersebut harus telah terdaftar resmi dan memiliki izin yang sah.***

Editor : Donny Tabelak
#warga denpasar #mahkamah konstitusi #agama #ktp #kk