Radarbadung.jawapos.com- Gubernur Bali Wayan Koster mengklarifikasi panggilan tujuh pejabat lingkup Pemprov Bali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurutnya, langkah tersebut bukan terkait penyelidikan dugaan tindak pidana, melainkan hanya untuk pengumpulan data dan informasi terkait pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
"Benar ada tujuh orang yang dipanggil, tapi ini bukan untuk keterangan penyelidikan. Hanya saja meminta informasi agar pelaksanaan PWA kita jadi lebih optimal," jelas Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3).
Koster bahkan mengungkapkan bahwa pihak Kejagung telah menghubunginya secara langsung melalui telepon dengan tujuan membantu pemerintah daerah.
Kejagung akan memberikan rekomendasi agar kebijakan pungutan ini berjalan lebih efektif.
Menurut dia, selama ini penerimaan PWA belum maksimal karena pihak Imigrasi belum terlibat secara langsung sebagai garda terdepan dalam menangani WNA.
Kejagung juga berencana mengundang Imigrasi untuk mendukung kelancaran pungutan.
Baca Juga: Gangster Australia Penembak Sesama WNA Australia di Bali Divonis Tak Adil, Jaksa Mantap Banding
Keterlibatan Imigrasi yang belum optimal disebabkan karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 belum mengatur secara spesifik skema kerja sama dengan instansi vertikal tersebut.
Oleh karena itu, Perda tersebut telah direvisi pada tahun 2025 dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perhotelan, agen perjalanan, restoran, hingga memperkuat kerja sama dengan Imigrasi.
"Jadi yang harus diurus adalah bagaimana cara melibatkan Imigrasi, bukan hal lain yang tidak ada kaitannya," ucapnya.
Gubernur mantan anggota DPR RI tersebut menambahkan, diperlukan payung hukum yang lebih tinggi dari Perda, seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden, agar Imigrasi memiliki landasan hukum yang kuat.
Di antara pejabat eselon II yang memenuhi panggilan adalah Kasatpol PP Bali, Kepala Biro Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD), Kepala Bidang Hukum (Karo Hukum), serta Kepala Dinas Pariwisata.
Koster menjamin tidak ada celah korupsi dalam pelaksanaan PWA karena seluruh sistem pembayaran dilakukan secara digital dan langsung masuk ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Data menunjukkan, pada tahun 2024 pendapatan PWA mencapai Rp318 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp369 miliar pada tahun 2025.
Meskipun demikian, tingkat kepatuhan wisatawan baru mencapai 34,8 persen dari total potensi sekitar 7 juta wisatawan mancanegara.
Baca Juga: TPA Suwung Ditutup, Pedagang di Pasar Denpasar Diminta Bawa Pulang Sampah
"Tidak ada celah korupsi karena tidak ada transaksi tunai. Semua yang diterima BPD langsung masuk kas daerah. Fokus kita sekarang adalah melibatkan Imigrasi agar tidak ada lagi kebocoran pendapatan," tegasnya.
Jika dihitung berdasarkan jumlah wisman yang datang ke Bali sebanyak 7 juta orang dengan tarif Rp150 ribu per orang, potensi pendapatan PWA seharusnya mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dana hasil PWA dialokasikan penuh untuk perlindungan kebudayaan dan alam Bali, termasuk dukungan bagi desa adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber yang telah berjalan sejak tahun 2020.
Koster optimis dengan dukungan Kejagung dan pelibatan Imigrasi, kebocoran pendapatan dapat dicegah secara maksimal.***
Editor : Donny Tabelak